Polri: Kasus Vina Cirebon Kejadian Sadis, Korban Diperlakukan Sangat Kejam!

| 20 Jun 2024 07:32
Polri: Kasus Vina Cirebon Kejadian Sadis, Korban Diperlakukan Sangat Kejam!
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho. (Antara)

ERA.id - Polri menyebut kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky di kawasan Cirebon pada 2016 silam, merupakan perkara yang sadis.

"Dan kejadian ini adalah kejadian pembunuhan yang cukup sadis bahkan bisa dibilang sangat sadis. Di mana korban almarhum ananda Eky dan ananda Vina mendapatkan perlakuan yang sangat kejam," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho saat konferensi pers di gedung Divhumas Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (19/6/2024).

Sandi mengungkapkan hasil visum korban, namun tak dirinci apakah pemeriksaan ke Vina atau Eky. Hasil visum menunjukkan korban mengalami patah leher, rahang atas, dan rahang bawah. 

"Ada luka terbuka akibat senjata tajam, dimungkinkan di sana, akibat benda tumpul juga ada, sehingga korban untuk almarhum Eky sudah ditemukan di TKP dalam keadaan meninggal dunia," ujarnya.

Untuk Vina ditemukan masih hidup dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tak tertolong.

Sandi pun menyampaikan Polda Jabar besok akan melimpahkan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Pegi Setiawan ke kejaksaan pada Kamis (20/6/2024) besok.

"Insya Allah besok pagi kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan. Jadi berkas sudah lengkap dilaksanakan penyidikan dan besok akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Sandi.

Penyidik telah memeriksa 70 saksi dalam kasus Pegi Setiawan. Dari 70 orang itu, 18 di antaranya merupakan saksi memberatkan untuk Pegi. Lalu juga penyidik telah memeriksa saksi meringankan untuk Pegi dan sejumlah ahli.

"Ada juga saksi ahli baik itu terkait ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi maupun ahli IT yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation," ucapnya.

Diketahui, Pegi telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman mati.

Rekomendasi