ERA.id - Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Selasa (25/6/2024) hari ini oleh Kuasa Hukum Penyelamat PBB, TM Luthfi Yazid beserta mantan Wakil Ketua Umum PBB Fuad Zakaria.
Yusril dilaporkan karena diduga melanggar aturan dalam penyusunan surat keputusan (SK) Nomor M.HH-02.AH.11.03 tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan AD dan ART PBB dan Keputusan Tata Usaha Negara Nomor M.HH-04.AH.11.02 tahun 2024 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DPP PBB tertanggal 12 Juni 2024.
"Jadi kita dari awalnya dari Kemenkumhan kami keberatan sehingga laporan kita diterima, tapi kan nunggu prosesnya dari Ditjen AHU tentang keberatan terhadap 2 SK itu, kemudian kita kesini (Bareskrim) karena kita menganggap perlu" kata Luthfi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
"Sebetulnya kita menyayangkan ya karena kalau dengan konflik semacam ini maka partai akan semakin kecil, masalahnya sumber persoalan itu adalah Yusril, sebetulnya kalau tidak ada Yusril dalam hal ini sebetulnya aman-aman," tambahnya.
Dia menjelaskan Yusril mengajukan usulan permohonan ke Kemenkumham mengenai kepengurusan DPP PBB yang baru tanpa melibatkan Sekjen PBB saat itu, Afriansyah Noor.
Luthfi menyebut SK tersebut diduga cacat karena pembentukannya tidak menempuh proses Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan steering committee.
"Maka itu jadi persoalan, bahwa yang punya kewenangan untuk ajukan permohonan perubahan pengesahan AD/ART adalah steering committee yang jumlahnya 7 orang, dan Yusril tidak masuk dalam 7 orang itu," ujar Luthfi.
Namun ternyata, laporannya itu ditolak Bareskrim Polri. Laporan itu ditolak karena Luthfi diminta untuk melengkapi kronologi dugaan pelanggaran aturan Yusril.
"Intinya adalah akan dilakukan pendalaman karena ini masih proses unsur-unsur pidananya terkait dengan Yusril. Jadi bukan hanya terkait pemalsuan dokumen, tapi kemungkinan unsur-unsur pidana yang lain, nanti akan dilakukan pengkajian setelah kita buat kronologis secara detail dari A-Z," jelas Luthfi.