PBB Muktamar Bali: Menkum Buat SK Baru soal Kepengurusan Partai yang Cacat Administrasi

| 07 May 2026 13:20
PBB Muktamar Bali: Menkum Buat SK Baru soal Kepengurusan Partai yang Cacat Administrasi
Penasihat hukum (PH) PBB hasil Muktamar VI Bali di PTUN Jakarta, Kamis (7/5/2026).

ERA.id - Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali menjalani sidang gugatan terkait keabsahan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum (Menkum) Nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang Hasil Revisi Periode 2025-2030 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Penasihat hukum (PH) PBB hasil Muktamar VI Bali pun menyebut kubu Kemenkum ternyata menerbitkan SK baru terkait pengesahan kepengurusan PBB.

"Bahwa objek sengketa yaitu SK Menkum yang kami ketahui itu terbit pada tanggal 9 April, justru sekarang sudah ada yang terbaru lagi," kata penasihat hukum PBB Muktamar VI Bali, Dela Khouirunisa di PTUN Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Dela menyebut pihaknya belum mendapat salinan SK terbaru itu. Pihak Menkum juga enggan memperlihatkan SK itu. Mereka beralasan SK baru itu dapat dilihat pada Berita Negara.

Menurutnya, tindakan tergugat tersebut merupakan itikad tidak baik. Majelis hakim pun memerintahkan agar SK baru itu ditunjukkan pada persidangan pekan depan. Kubu PBB Muktamar VI Bali pun heran karena Menkum bisa menerbitkan dua SK kepengurusan partai dalam waktu satu bulan saja.

"Sehingga kami menduga dan patut digali lebih dalam, apakah SK yang terbit tersebut dengan waktu yang menurut kita tidak wajar dan sangat singkat, terdapat penyalahgunaan wewenang ataupun terdapat cacat administrasi atau tidak di sana. Karena bahkan SK perubahan yang kami mohonkan, prosesnya sangat lambat," tambah PH lainnya, Leon Maulana Mirza Pasha.

Leon menyebut SK Menkum yang telah diterbitkan harus diperlihatkan karena sudah merupakan konsumsi publik dan harus dapat diakses semua pihak. Dia menduga ada relasi kuasa dalam perkara ini.

Majelis hakim lalu diminta tetap tegak lurus demi menegakkan keadilan di negeri ini.

Sebelumnya, PBB hasil Muktamar VI Bali datang ke PTUN Jakarta untuk menggugat Menkum, Supratman Andi Agtas dan PBB hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP), Rabu (29/4).

"Kami, PBB, hari ini mengajukan gugatan tata usaha negara terhadap keputusan pengesahan dari Menteri Hukum RI terhadap kubu MDP yang tidak sah dengan SK-nya," kata Ketum PBB Muktamar VI Bali, Gugum Ridho Putra di PTUN Jakarta, Rabu (29/4).

Gugum menjelaskan gugatan dilayangkan karena Supratman Andi tak pernah memberi penjelasan terkait SK Menkum ihwal mengesahkan Yuri Kemal Fadlullah dan koleganya sebagai pengurus PBB. Dia kemudian menyebut PBB hasil MDP adalah ilegal. Sebab, MDP bukan diselenggarakan DPP, melainkan Dewan Pertimbangan Wilayah.

Dalam putusan MDP itu juga, Yuri Kemal Fadlullah didapuk menjadi Pj Ketum PBB. Menurutnya, hal tersebut tidak sah karena jabatan Ketum bisa ganti jika memenuhi sejumlah syarat.

Gugum mengatakan gugatan ke PTUN dilakukan untuk mempertahankan konstitusi partai dan AD/ART PBB.

"Jadi di PBB itu, betul Ketum itu dalam situasi tertentu bisa digantikan oleh pejabat ketua umum, tetapi ada syarat berhalangan tetap yang harus dia buktikan. Meninggal dunia, mengundurkan diri, atau berpindah tempat tinggal tidak diketahui keberadaannya," ucapnya.

"Dari semua syarat-syarat itu tidak ada yang terpenuhi, rapat MDP hanya menetapkan ketua umum hasil Muktamar VI Bali berhalangan tetap tanpa alasan hukum," imbuhnya.

Rekomendasi