KPK Telusuri Temuan PPATK Terkait Perputaran Uang Rp80 Triliun Selama Pemilu 2024

| 28 Jun 2024 10:00
KPK Telusuri Temuan PPATK Terkait Perputaran Uang Rp80 Triliun Selama Pemilu 2024
Juru bicara KPK Tessa Mahardika saat konferensi pers di Gedung Merah Putih. (Era.id/Flori Sidebang)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusri perputaran uang sebesar Rp80 triliun selama Pilpres 2024. Penelusuran dilakukan oleh divisi terkait di lembaga antirasuah ini.

Hal ini merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) terkait perputaran uang selama Pemilu 2024.

“Terkait (laporan) ini masih ditelusuri oleh direktorat yang mengampu LHA (Laporan Hasil Analisis) PPATK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika saat dikonfirmasi wartawan, dikutip Jumat (28/6/2024).

Meski demikian, Tessa tak menjelaskan lebih rinci soal penelusuran yang dilakukan pihaknya. Dia hanya memastikan, KPK akan mendalami setiap informasi yang diterima pihaknya.

Juru bicara berlatarbelakang penyidik ini menyebut, hasil penelusuran yang dilakukan KPK bakal diumumkan. Namun, butuh waktu untuk proses analisa tersebut.

“(Hasilnya) akan disampaikan dalam kesempatan pertama,” tegasnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) menemukan perputaran dana selama Pemilu 2024 sebesar Rp80 triliun. Dana tersebut melibatkan partai politik hingga pejabat aktif.

Hal itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (26/6/2024). 

"Selama periode Januari 2023 sampai dengan Mei 2024, PPATK telah menyampaikan 108 produk intelijen keuangan terkait dengan Pemilu 2024 dan/atau yang melibatkan parpol/anggota parpol/calon legislatif/incumbent/pejabat aktif dengan nominal perputaran dana sebesar total Rp80.117.675.256.064," kata Ivan.

Hasil temuan itu telah diteruskan ke berbagai instansi penegak hukum.

Rinciannya, 35 hasil analisis telah disampaikan kepada pihak kejaksaan, 21 hasil analisis dan 5 hasil pemeriksaan disampaikan kepada KPK, 1 hasil analisis dan 1 hasil pemeriksaan disampaikan ke Polri.

"Satu informasi disampaikan kepasa OJK, tiga informasi disampaikan kepada BIN, satu informasi disampaikan kepada BAIS TNI, satu informask kepada KPU, dan 39 informasi disampaikan kepada Bawaslu," kata Ivan.

Rekomendasi