ERA.id - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum KPK meyakini SYL terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut politisi Partai NasDem ini membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini selama menjabat sebagai Mentan, SYL menerima uang sebanyak Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat. Duit itu berasal dari para pegawai di Kementan.
Jaksa juga menuntut SYL membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diterimanya, yakni Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.
Adapun jaksa menyebut, hal yang memberatkan SYL, yakni ia tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberi keterangan, mencederai kepercayaan masyarakat, dan korupsinya dengan motif tamak. Sedangkan hal yang meringankan, yaitu SYL sudah berusia 69 tahun.
SYL diyakini bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pada perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020–2023. Pemerasan dilakukan bersama Kasdi dan Hatta.
Di dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa pengumpulan uang dilakukan SYL dengan cara meminta Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I di Kementan dan jajarannya.
SYL didakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.