ERA.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengusulkan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di lembaganya agar langsung beralih status sebagai pegawai KPK. Sehingga loyalitas mereka bisa terjaga.
Hal ini disampaikan Alex saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR bersama KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024). Awalnya, dia menyinggung internal staf lembaganya yang sangat unik karena berasal dari instansi lain, seperti Polri hingga Kejaksaan Agung.
“Pegawai KPK itu kan unik. Selain rekruitmen sendiri, ada PNYD dari kepolisian, kejaksaan, BPKP, dulu ada BPK dan Kementerian Keuangan,” kata Alex.
Ia menyebut, kondisi ini menyulitkan para Pimpinan KPK. Sebab, bisa saja para pegawai tersebut lebih loyal kepada instansi asalnya dan menganggap KPK hanya sebagai batu loncatan.
“Sangat wajar pegawai di KPK ketika kembali ke instansi lainnya itu berharap mendapatkan promosi dan kami tidak bisa memberikan. So, kalau mereka lebih loyal kepimpinan instansi asalnya itu sangat manusiawi,” tegasnya.
Oleh karena itu, dia berharap anggota dewan mempertimbangkan usulannya tersebut ketika ingin merevisi UU KPK. Menurut Alex, sebaiknya tak ada lagi PNYD, melainkan para pegawai dari institusi lainnya langsung beralih status.
“Kami sih berharap kalau ada revisi atau apapun, pegawai KPK dari manapun asalnya, ketika mereka bertugas di KPK, ya sudah, pindah status menjadi pegawai KPK. Itu kalau masih ada loyalitas,” jelas Alex.