KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Eks Bupati Langkat Terbit Perangin Angin

| 02 Jul 2024 18:40
KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Eks Bupati Langkat Terbit Perangin Angin
Eks Bupati Langkat Terbit Perangin Angin. (Antara)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang melakukan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, salah satunya eks Bupati Langkat Terbit Perangin Angin

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Terbit. Dalam kasus itu, Terbit terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

"Untuk diketahui bahwa perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berawal dari kegiatan tangkap tangan terhadap tersangka (Terbit) pada Januari 2022," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2024).

Tessa menyebut, ada dua tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi tersebut. Mereka adalah Terbit dan kakak kandungnya, Iskandar Perangin Angin.

"Terkait dengan penyidikan perkara penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat yang diduga dilakukan oleh tersangka TRPA (Bupati Langkat 2019-2024) bersama-sama dengan tersangka IPA," jelas Tessa.

Sebelumnya, Terbit Rencana Peranginangin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan dalam kasus suap proyek Pemkab Langkat. Putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 19 Oktober 2022.

Selain menjatuhkan hukuman pidana badan dan denda, Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politiknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun.

Iskandar yang merupakan kakak kandung Terbit juga sudah dijatuhi hukuman dalam kasus yang sama. Dia divonis 7 tahun penjara dan enam bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Rekomendasi