KPK Sita Uang Rp22 Miliar Terkait Dugaan Penerimaan Gratifikasi Eks Bupati Langkat

| 02 Jul 2024 20:37
KPK Sita Uang Rp22 Miliar Terkait Dugaan Penerimaan Gratifikasi Eks Bupati Langkat
Eks Bupati Langkat Terbit Perangin Angin. (Antara)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang puluhan miliar rupiah terkait penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Penyitaan dilakukan pada 25 Juni 2024.

Adapun upaya paksa ini berkaitan dengan pengembangan kasus suap yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Bupati Langkat Terbit Perangin Angin pada Januari 2022.

“Penyidik KPK telah melakukan penyitaan uang milik tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2024).

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Terbit dan kakak kandungnya, Iskandar Peranginangin sebagai tersangka. Iskandar diketahui pernah menjabat Kepala Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

“Uang yang disita jumlahnya sebesar Rp22 miliar,” ungkap Tessa.

Juru bicara berlatarbelakang penyidik ini mengungkapkan, uang yang disita disimpan dalam bank daerah atas nama Terbit. Rekening tersebut juga sudah diblokir oleh KPK sejak 2022.

“KPK menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada pihak dan juga masyarakat yang membantu kelancaran penyidikan perkara ini,” ujar dia.

Sebelumnya, Terbit Rencana Peranginangin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan dalam kasus suap proyek Pemkab Langkat. Putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 19 Oktober 2022.

Selain menjatuhkan hukuman pidana badan dan denda, Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politiknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun.

Iskandar yang merupakan kakak kandung Terbit juga sudah dijatuhi hukuman dalam kasus yang sama. Dia divonis 7 tahun penjara dan enam bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Rekomendasi