ERA.id - Beredar video mantan Ketua KPK, Firli Bahuri yang merupakan tersangka kasus pemerasan, asyik bermain bulu tangkis bersama mantan pasangan ganda putra Indonesia, Marcus Fernaldi Gideon/Kevin Sanjaya Sukamuljo.
Kejadian ini diunggah akun X @caramelscroffle. Belum diketahui secara pasti kapan Firli bermain badminton bersama Marcus dan Kevin.
Pengacara Firli, Ian Iskandar membenarkan video itu. "Mohon maaf nggak ada yang salah, bukan merupakan perbuatan melanggar hukum. Beliau mengisi kegiatan semasa tidak menjadi Ketua KPK melakukan kegiatan yang baik baik dan sehat," kata Ian kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
Dia tak bicara banyak mengenai kejadian ini dan menyebut semua orang harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Jangan menggiring opini lah seolah-olah segala sesuatu yang beliau lakukan salah dan melanggar hukum. Beliau mengikuti semua proses hukum yang selama ini berjalan," tambahnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi pun menyebut Firli memiliki perkara lain selain kasus dugaan pemerasan.
"Jadi saya sampaikan sekali lagi bahwa ada beberapa, ada beberapa perkara (Firli Bahuri) lainnya yang saat ini proses penyelidikan atau penyidikannya sedang dilakukan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (3/7).
Namun, Ade belum mau mengungkapkan apa saja perkara Firli Bahuri selain dugaan pemerasan. Hanya saja diketahui, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga sedang menelusuri kasus Firli Bahuri yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan melanggar UU KPK.
Mantan Kapolresta Solo ini pun menyebut mantan Ketua KPK ini akan kembali dipanggil untuk diperiksa terkait kasus selain dugaan pemerasan. Namun kapan Firli dipanggil, belum mau disampaikan Ade.
"Itu jelas, itu jelas ya (Firli akan kembali dipanggil). Jadi artinya bahwa di penyelidikan ini kan kita ingin mencari dan menemukan apakah ada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi atau apakah ada peristiwa pidana yang terjadi. Untuk itu nanti setelah itu kemudian baru kemudian kita akan melakukan gelar perkara," ucapnya.