ERA.id - Pengacara Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebut foto kliennya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan GOR bulutangkis tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti di persidangan.
"Bahwa oleh karena bukti berupa foto tersebut, diambil tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemohon, maka dengan demikian bukti berupa foto tersebut tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian di persidangan," kata Ian saat sidang gugatan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (11/12/2023).
Ian menyampaikan foto itu tidak sah karena diambil tanpa seizin Firli. Foto itu dijelaskan hanya membuktikan Ketua KPK nonaktif ini bertemu dengan SYL, atau bukan membuktikan telah terjadi tindak pidana pemerasan dan/atau gratifikasi.
Pengacara ini menyebut Firli tidak bisa menghindari pertemuan dengan SYL saat itu. Sebab ketika SYL datang, kliennya sedang beraktivitas dan melakukan kegiatan rutin bermain bulu tangkis.
"Saksi Syahrul Yasin Limpo datang seorang diri ke GOR atau lapangan bulu tangkis tersebut tanpa terlebih dahulu mengadakan perjanjian dengan pemohon. Atas dasar adat kesopanan yang dijunjung tinggi oleh pemohon, pemohon menemui dalam waktu singkat, serta meminta agar saksi Syahrul Yasin Limpo pulang berulang kali," ungkapnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Ketua KPK nonaktif ini dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.