ERA.id - Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) tidak membatasi jumlah anggota wantimpres. Banyaknya anggota wantimpres disesuaikan dengan kebutuhan presiden.
Hal itu disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah dalam rapat Pantia Kerja (Panja) revisi UU Wantimpres di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
"Dewan Pertimbangan Presiden terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan evektifatas penyelenggaraan pemerintahan," bunyi Pasal 7 dalam draf revisi UU Wantimpres.
Terpisah, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan, pihaknya dan pemerintah meniadakan limitasi jumlah anggota wantimpres.
Adapun dalam UU Wantimpres yang masih berlaku saat ini, jumlah anggota wantimpres dibatasi hanya 9 orang.
"Tidak ada (limitasi). UU yang lalu dibatasi sembilan. Nah itu kita hapus sejak di penyusunan dan dipembahasan tadi itu tidak ada pembatasan mengetani jumlah," kata Awiek.
Dia mengatakan, limitasi jumlah anggota wantimpres disesuaikan dengan kebutuhan presiden. Sementara terkait evektifitas yang dimaksud, juga tergantung dengan kebutuhan presiden.
"Kalau bagi presiden dianggap satu orang cukup, ya cukup. Tetapi di sini kan ketua merangkap beberapa anggota yang jumlahnya ditentukan oleh presiden sesuai kebutuhan," kata Awiek.
"Ya kalau presiden butuhnya 15 ya silahkan, namanya evektifitas pemerintah itu tentu ukuran-ukurannya mutlak milik presiden selaku pemegang mandat kekuasaan di bidang pemerintahan," imbuhnya.