ERA.id - Polri membenarkan telah menerima laporan keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 terkait melaporkan Aep dan Dede Riswanto.
"Tentu langkah yang dilakukan akan melakukan penelitian, mengkaji, menganalisis terhadap setiap laporan-laporan," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
Jenderal bintang satu Polri ini tak bicara banyak mengenai laporan ini dan hanya menyebut Bareskrim Polri akan mencermati laporan tersebut.
Sebelumnya, keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina melaporkan Aep dan Dede Riswanto ke Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (10/7) kemarin
Aep dan Dede merupakan saksi di persidangan terpidana kasus pembunuhan Vina. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 10 Juni 2024. Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP.
"(Aep dan Dede dilaporkan dengan Pasal) 242 KUHP mengenai keterangan palsu," kata pengacara keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina, Roely Panggabean di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (10/7).
Pengacara ini menjelaskan Aep dan Dede diduga memberikan palsu saat diperiksa polisi terkait kasus pembunuhan Vina. Keterangan itu pun telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Keterangan bohong yang diucapkan Aep dan Dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat 5 (orang) itu, yang jadi terpidana itu, ada di depan di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada di situ," ungkap dia.
"Dan banyak hal yang kita lihat bahwa dilempari di situ penduduk sana kita sudah ambil bukti-bukti gak ada tuh keributan malam itu. Demikian juga yang warungnya," tambahnya. Dia pun berharap laporan ini segera ditindaklanjuti polisi.