ERA.id - Draf revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) menghapus syarat memiliki kemampuan khusus di bidang pemerintahan untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Persyaratan untuk menjadi anggota DPA tercantum dalam Pasal 8 draf revisi UU Wantimpres. Terdapat tujuh syarat yang harus dipenuhi:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. warga negara Indonesia;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai sifat kenegarawanan;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
g. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal dalam draf revisi UU Wantimpres itu mengalami perubahan. Dalam UU Wantimpres yang masih berlaku, syarat menjadi anggota wantimpres sebanyak delapan poin.
Artinya, terdapat satu poin persyaratan yang dihilangkan, yaitu menyangkut soal keahlian khusus.
"Mempunyai keahlian tertentu di bidang pemerintahan negara," bunyi Pasal 8 huruf h UU Wantimpres yang berlaku.
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi UU Wantimpres menjadi usul insiatif DPR. Seluruh fraksi memberikan dukungan.
Selanjutnya, DPR akan mengirimkan draf revisi UU Wantimpres kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti sebelum memulai pembahasan bersama.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menjelaskan, terdapat tiga poin yang diubah dalam revisi perundang-undangan tersebut. Pertama, mengubah nomenklatur wantimpres menjadi Dewan Pertimabangan Agung.
Kedua yaitu, tidak ada pembatasan jumlah anggota DPA. Banyaknya anggota DPA disesuaikan dengan kebutuhan presiden. Terakhir yaitu perubahan terkait dengan syarat-syarat menjadi anggota DPA.