ERA.id - Presiden Joko Widodo mengungkapkan alasan memberikan izin hak guna usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) selama 190 tahun kepada investor. Sebab ingin menarik investasi sebesar-besarnya ke IKN.
Adapun aturan izin HGU hingga 190 tahun dalam dua siklus itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.
"Ya itu sesuai Undang-Undang IKN yang ada. Kita ingin memang Otorita IKN itu betul-betul diberi kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun investasi luar negeri," kata Jokowi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (16/7/2024).
Dia lantas menjelaskan, pembangunan IKN yang ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya untuk kawasan inti pemerintahan saja.
Sementara di luar kawasan inti pemerintahan, diharapkan pembangunannya dilakukan oleh para investor. Karenanya, pemerintah menerbitkan aturan yang mengizinkan HGU selama 190 tahun.
"Karena yang dibangun dari APBN itu hanya kawasan inti, yaitu kawasan pemeritahan. Yang lainnya itu kita berharap kepada investasi, kepada investor baik dalam maupun luar negeri," kata Jokowi.
Diketahui, aturan mengenai HGU tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.
Melalui Perpres Percepatan Pembangunan IKN, pemerintah mengobral hak guna usaha (HGU) kepada para investor yang menanam modal di IKN hingga 190 tahun. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 9.
Dalam Pasal 9 Perpres Percepatan Pembangunan IKN disebutkan, Otorita IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama, dan dapat dilakukan pemberikan kembali satu siklus kedua kepada pelaku usaha, yang dimuat dalam perjanjian.
Pada ayat (2)a Pasal 9 Perpres Percepatan Pembangunan IKN dijelaskan lebih lanjut bahwa siklus pertama untuk HGU berlaku selama 95 tahun, dan dapat diberlakukan siklus kedua dengan jangka waktu yang sama. Artinya, investor yang menanamkan modal di IKN, berhak atas HGU selama 190 tahun.
"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," bunyi balied tersebut.
Selain HGU, pemerintah juga memberikan hak guna bangunan (HGB) kepada investor dengan skema yang sama, yaitu dua siklus. Adapun siklus pertama, izin HGB selama 80 tahun dan dapat diperpanjang pada siklus kedua dengan masa penggunaan sama seperti siklus pertama.
"Hak guna bangunan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan janga waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," bunyi ayat (2)c Pasal 9 Perpres Percepatan Pembangunan IKN.
Pemerintah juga memberikan hak guna kepada investor dengan skema dan hak pemakaian yang sama dengan HGB.