ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Muhammad Thariq Kasuba yang merupakan anak eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) pada Senin (15/7). Penyidik mencecar dia soal aset milik sang ayah dan keluarganya.
Adapun Muhammad Thariq Kasuba diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Abdul Gani. Selain dia, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Duta Halmahera Mineral sekaligus Direktur Utama PT Berkarya Bersama Halmahera, Helmi Djen.
"(Para saksi) Didalami perihal kepemilikan aset atas nama AGK dan keluarganya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Selasa (16/7/2024).
Tessa mengatakan, penyidik juga sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Sala Dipta Anargya, Muhammad Matori sebagai saksi dalam kasus yang sama. Namun, ia tidak memenuhi panggilan KPK dan meminta pemanggilan ulang.
"(Saksi Muhammad Matori) Minta penjadwalan ulang," ungkap Tessa.
Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.
KPK kemudian mengembangkan penyidikan kasus korupsi yang menjerat Abdul Gani. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU.
Kini, ia telah ditahan bersama lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).