Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ayah Eky Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri

| 17 Jul 2024 16:15
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ayah Eky Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri
Pengacara keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina, Roely Panggabean bersama para keluarga terpidan. (ERA.id/Sachril)

ERA.id - Sebanyak tujuh keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri Jakarta. Rudina merupakan ayah dari Eky. 

Pengacara keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina, Roely Panggabean mengatakan Rudiana tidak dilaporkan ke Propam Polri karena ayah Eky ini diduga melakukan tindak pidana. Alasan lainnya karena Rudiana sebelumnya telah diadukan ke Propam oleh pengacara lain di Cirebon.

"Yang kami laporkan ini adalah masalah pidananya, perbuatan tindak pidana yang dia lakukan. Dia bikin laporan polisi itu kan model B bukan model A, artinya kita anggap dia masyarakat biasa, gitu. Oleh karena itu apa yang dia lakukan, melakukan penangkapan, melakukan penekanan, dan lain sebagainya itulah yang akan kita laporkan," kata Roely di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Namun, pengacara ini tak mau mengungkapkan Rudiana akan dilaporkan terkait dugaan pelanggaran pasal berapa. Bukti yang dibawa untuk diserahkan ke penyidik, juga tak mau disampaikannya.

Roely hanya membenarkan ayah Eky ini akan dilaporkan perihal dugaan penganiayaan ke narapidana kasus pembunuhan Vina. "Sudah, sudah otomatis sudah ada di dalamnya (laporan terkait dugaan penganiayaan)," jelasnya.

Di tempat yang sama, mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi menyebut laporan terhadap Rudiana ini dibuat sebagai salah landasan untuk para narapidana kasus pembunuhan Vina dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

"Mereka (keluarga terpidana kasus Vina) akan melaporkan Iptu Rudiana. Sehingga dengan pelaporan Iptu Rudiana ini, kita berharap sudah tiga laporan dengan hari ini yang disampaikan, Bareskrim untuk segera memproses sehingga kita nanti memiliki landasan yang cukup untuk mengajukan PK," ucap Dedi Mulyadi.

Diketahui, keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina sebelumnya melaporkan Ketua RT 2 RW 10 Kelurahan Karyamulya, Kesambi, Cirebon pada 2016, Abdul Pasren ke Bareskrim Polri.

Tak lama setelah itu, mereka kembali ke Bareskrim untuk melaporkan saksi Aep dan Dede. Ketiga orang ini dilaporkan atas dugaan keterangan palsu.

Rekomendasi