Ayah Dini Doakan Ronald Tannur: Mudah-mudahan Tuhan Melindungi Orang Jahat

| 29 Jul 2024 19:15
Ayah Dini Doakan Ronald Tannur: Mudah-mudahan Tuhan Melindungi Orang Jahat
Ujang, ayah Dini Sera Afrianti bersama kuasa hukum dan Rieke Diah Pitaloka. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Ayah Dini Sera Afrianti, Ujang akan terus mencari keadilan untuk putrinya. Dia mengharapkan Gregorius Ronald Tannur mendapatkan hukuman yang setimpal.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur yang menjadi tersangka kasus pembunhan terhadap Dini.

"Kalau bapak minta keadilan saja, yang penting, yang bersangkutan itu ditindaklanjur, di hukum yang bersangkutab," kata Ujang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Dia masih merasa putusan majelis hakim tak masuk akal dengan memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Meski begitu, dia mendoakan Ronald Tannur agar terbuka hati nuraninya dan dilindungi Tuhan walaupun sudah merenggut nyawa putrinya.

"Vonis bebas kan enggak masuk di akal. Bapak sebagai orang tua yang bodoh lah, sudah kaget, apalagi orang yang pintar-pintar," ucap Ujang.

"Ya mudah-mudahan hati nuraninya dibukakan lah gitu. Mudah-mudahan Tuhan melindungi orang yang jahat," imbuhnya.

Ucapan Ujang sempat dikoreksi oleh Rieke Diah Pitaloka yang menjadi pendamping keluarga Dini. Politisi PDI Perjuangan itu mencoba meluruskan apa yang disampaikan Ujang.

"Tidak melindungi orang yang jahat," kata Rieke.

Namun Ujang tetap menegaskan bahwa dirinya tetap mendoakan agar Ronald dilindungi Tuhan.

"Dilindungi aja bu. Bapak baik hati," kata Ujang.

Sebagai informasi, pada Rabu (24/7), majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka Ronald Tannur yang telah menghilangkan nyawa kekasihnya tersebut. Ronald dijerat dengan pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Rekomendasi