ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau setiap bakal calon kepala daerah (cakada) agar mulai menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya, sebagai salah satu syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mulai dari calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, serta calon wakil walikota.
Sebab, laporan kekayaan ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas atas harta kekayaan yang dimiliki seorang penyelenggara negara. Sehingga menjadi tahapan syarat yang penting dalam pemilihan kepala daerah.
"Maka untuk membantu Bakal Cakada dalam pelaporan LHKPN, agar mudah dan cepat, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pemberian Tanda Terima LHKPN dalam Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/8/2024).
Pahala menjelaskan, pedoman ini dirancang untuk *memudahkan proses pelaporan LHKPN* dan memastikan bahwa setiap bakal cakada dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan jelas dan transparan.
Dalam SE Nomor 13 Tahun 2024 itu, KPK telah menetapkan aturan tata cara penyampaian LHKPN bagi bakal cakada sebagai berikut:
1. Bagi Bakal Calon yang belum memiliki akun pelaporan LHKPN, mereka harus mendaftar ke KPK untuk mendapatkan username dan password sesuai dengan prosedur yang dijelaskan secara rinci dalam Surat Edaran. Setelah memperoleh akun, mereka harus melakukan pelaporan LHKPN dengan menggunakan Jenis Laporan Khusus;
2. Bagi Bakal Calon yang telah memiliki akun namun saat ini tidak terdaftar sebagai Wajib Lapor LHKPN pada suatu instansi, mereka wajib menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK untuk mengaktifkan kembali akun tersebut dan kemudian melakukan pelaporan LHKPN;
3. Bagi Bakal Calon yang telah memiliki akun dan saat ini masih terdaftar sebagai Wajib LHKPN pada suatu instansi, mereka dapat menyampaikan LHKPN sesuai dengan jabatan yang saat ini. Jika sudah melakukan submit pelaporan LHKPN di tahun 2024, baik pelaporan periodik 2023 maupun laporan khusus 2024, maka tanda terima dari pelaporan tersebut bisa digunakan sebagai bukti pemenuhan kewajiban LHKPN.
KPK akan melakukan verifikasi administratif atas kesesuaian pengisian LHKPN dengan petunjuk pengisian dan kelengkapan dokumen berupa Surat Kuasa terhadap semua LHKPN yang diterima dari bakal calon.
Kemudian, KPK akan memberikan tanda terima apabila LHKPN yang disampaikan telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi administratif.
Apabila dari proses verifikasi masih terdapat kekurangan isian atau dokumen kelengkapan, maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada bakal cakada mengenai isian LHKPN dan/atau dokumen kelengkapan yang masih harus diperbaiki.
"Bakal cakada wajib menyampaikan perbaikan atas kelengkapan LHKPN paling lambat 30 hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan dengan tetap mempertimbangkan batas waktu dari KPU (waktu pendaftaran ke KPU 27-29 Agustus 2024)," jelas Pahala.
Dia menyebut, jika bakal calon tidak melakukan perbaikan yang dimaksud, maka pihaknya tidak akan memberikan tanda terima sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KPK.
"Dengan surat edaran ini, diharapkan para bakal cakada dapat lebih mudah memenuhi kewajibannya. Sehingga proses pemilihan kepala daerah dapat berlangsung dengan lebih transparan dan akuntabel, guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan mendukung upaya pemberantasan korupsi," tegas Pahala.
Masyarakat juga bisa memperoleh informasi lebih lanjut dengan menghubungi Call Center KPK 198.