ERA.id - Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengungkapan, pihaknya akan memanggil Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk mengklarifikasi kekayaannya.
Pemanggilan tersebut merupakan pengembangan dari pengusutan harta kekayaan milik mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kanwil Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo.
Pahala mengungkapkan, dari hasil penelurusan KPK didapati bahwa istri Wahono memiliki saham di dua perusahaan milik istri Rafael, Erni Torondek di Minahasa Utara, Selawesi Utara.
"Kita lihat detailnya, ternyata ada lagi bahwa perusahaan yang dua ini pemegang sahamnya selain istri RAT, ada lagi istri orang pajak juga, kita sebut namanya saudara Wahono Saputro," kata Pahala dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).
Oleh karena itu, KPK akan memanggil Wahono. Menurut Pahala, pihaknya sudah meneribitkan surat tugas untuk memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Wahono.
Diharapkan pada pekan depan Wahono dapat memenuhi panggilan KPK, terlebih yang bersangkutan berdomisili di Jakarta.
"Kemarin kita terbitkan surat tugas pemeriksaan LHKPN atas nama saudara Wahono Saputro. Kebetulan beliau ada di Jakarta, jadi kita harapkan mungkin minggu depan kita undang untuk klarifikasi," ucapnya.
Dari pemanggilan itu, KPK akan mecari tahu soal saham yang dimiliki istri Wahano di perusahaan milik istri Rafael.
"Pasti hasilnya kita akan sampaikan ke masyarakat begitu, sambil sekarang sampai minggu depan kita masih punya kesempatan untuk segera menghubungi jaringan data kita dari perbankan, asuransi, AHU, PPATK, segala macem kita lakukan itu," ucapnya.
Sebelumnya, Rafael Alun diketahui memiliki perumahan seluas 6,5 hektare. Adapun perusahaan perumahan tersebut diatasnamakan istrinya yaitu Erni Torondek.
"Saya kirim tim kemarin ke Minahasa Utara untuk melihat rumahnya ada 65 ribu meter, 6,5 hektare dimiliki dua perusahaannya atas nama istri yang bersangkutan," kata Pahala dalam dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/3).
Menurut Pahala, aset perumahan itu sudah dicantumkan Rafael dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, dalam LHKPN itu memang tidak disebutkan luas perumahan di Minahasa Utara itu.
Meski begitu, hal tersebut tidak menyalahi aturan karena wajib lapor hanya cukup menyertakan berapa jumlah saham dari perusahaan mereka.
"Itu (saham perumahan) sudah ada di LHKPN-nya. Jadi ada dua perusahaan," kata Pahala.
"Jadi kalau ditanya perumahan segede itu ada enggak di LHKPN? Enggak ada. Yang ada sahamnya di perusahaan itu saja, atas nama istrinya atau saham istrinya saja di perusahaan itu," imbuhnya.