ERA.id - Wakil Ketua DPR Muhaimin
Iskandar alias Cak Imin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik saat menjadi Tim Pengawas (Timwas) Haji.
Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto yang melaporan dugaan pelanggaran itu menyebut, Cak Imin kedapatan membawa dan melibatkan istrinya saat menjadi Timwas Haji.
"Atas kekuasaannya mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji. Nah itu bertentangan dengan peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik. Itu yang kami laporkan," kata Musyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Dia menduga tindakan Cak Imin itu berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran. Dalam laporannya, dia melampirkan sejumlah bukti.
"Ya ada penyalahgunaan untuk penggunaan anggaran juga," ujarnya.
Meski begitu, dia membatah laporannya berkaitan dengan adanya polemik yang terjadi antara PKB dan PBNU. Dia memastikan, Padepokan Hukum Indonesia tidak terkait dengan PBNU.
"Oh enggak ada kita kan di luar itu, tidak ada urusannya, kita bukan orang, anggota disitu," ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam mengatakan, pihaknya akan mempelajari laporan tersebut. Namun tindak lanjutnya dilakukan setelah masa reses selesai.
"Kami belum pelajari berkas laporannya karena saat ini sdg diperiksa di sekretariat. Pelaporan tersebut baru akan dibahas setelah masuk masa sidang karena saat ini kami sedang reses," kata Nazaruddin kepada wartawan.