ERA.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tak menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat menjalankan tugas sebagai Tim Pengawas (Timwas) Haji. Hal ini berdasarkan hasil verifikasi awal.
Diketahui, Cak Imin dilaporkan oleh Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto atas dugaan pelanggaran etik karena mengajak istrinya saat menjadi Timwas Haji.
"Setelah melakukan verifikasi administratif dengan Sekjend DPR RI, kami tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI. Selain itu, sesuai dengan PMK No. 164 tahun 2015, terbukti bahwa beliau tidak melanggar ketentuan tersebut," ujar Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (6/8/2024).
Dia menjelaskan, MKD merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor No.164/PMK.05/2015, khususnya Pasal 7 ayat 7.
Pasal ini menyatakan bahwa dalam hal Pelaksana SPD dalam lingkup Kementerian Negara/Lembaga mengikuti kegiatan atau menghadiri acara yang mensyaratkan mengikutsertakan istri atau suami, dapat didampingi oleh istri atau suami sebagai Pihak Lain.
"Berdasarkan peraturan tersebut, tindakan Cak Imin yang mengajak istrinya dalam Timwas Haji DPR adalah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Nazaruddin.
Dia menambahkan, meskipun DPR sedang dalam masa reses, namun laporan yang menyangkit pimpinan parlemen harus diluruskan.
"Maka dari itu MKD turun tangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, serta memastikan bahwa semua tindakan pejabat publik sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku," ucapnya.