ERA.id - Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam Tim Pengawas (Timwas) Haji 2024.
Adapun aduan itu dilayangkan oleh Nasional Corruption Watch (NCW). Mereka menyebut, Cak Imin diduga telah menyalahgunakan wewenang lantaran membawa sang istri, Rustini Murtadho ikut serta dalam Timwas Haji. Bahkan, NCW mencatat, tindakan ini diduga telah terjadi sejak 2022.
"Ternyata bukan 2024 saja, 2022 dan 2023 juga (Cak Imin) membawa istrinya sebagai Timwas Haji," kata aktivis NCW, Dony Manurung kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).
Dony mengatakan, pihaknya turut melampirkan sejumlah bukti valid dalam laporan tersebut. Salah satunya, yakni dokumen berupa laporan pertanggungjawaban (LPJ) Timwas Haji 2022.
"Kita bawa beberapa data kita, yaitu ada LPJ Timwas haji 2022, ada draf LPJ Timwas Haji 2023 yang hari ini belum di-upload," ungkap Dony.
"Kita juga ada bukti berbentuk visa yang jelas keterangannya bukti pendaftaran bahwa keterangannya adalah sebagai pengawas haji, petugas haji lah," sambungnya.
Dony berharap KPK dapat menindaklanjuti laporan ini. Ia menyebut, NCW juga siap bekerja sama dan membantu lembaga antirasuah untuk mengusut kasus tersebut.
Sebelumnya, Cak Imin juga telah dilaporkan ke KPK oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur). Laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang selama menjalani tugas sebagai Tim Pengawas Haji DPR.