Panitia Khusus PBNU Bakal Sowan ke Wapres Ma'aruf Amin untuk Kumpulkan Informasi

| 06 Aug 2024 16:10
Panitia Khusus PBNU Bakal Sowan ke Wapres Ma'aruf Amin untuk Kumpulkan Informasi
Anggota Tim Panel, Cholil Nafis. (Antara)

ERA.id - Tim panel panitia khusus (pansus) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berencana mengunjungi Wakil Presiden Ma'aruf Amin. Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi yang dibutuhkan berkaitan dengan hubungan antara PBNU dengan PKB.

Adapun Ma'ruf Amin merupakan salah satu pendiri PKB dan mantan Rais Aam PBNU. Rais Syuriah PBNU sekaligus Anggota Tim Panel, Cholil Nafis mengatakan, selain kunjungan tersebut, pihaknya juga bakal mengundang tokoh-tokoh lainnya.

"Kita akan mengundang beberapa tokoh terkait yang memang punya informasi yang kita perlukan untuk bagaimana menghimpun informasi-informasi yang cukup untuk menjadi kebijakan PBNU,” kata Cholil kepada wartawan yang dikutip Selasa (6/8/2024).

"Termasuk insyaallah nanti juga akan kita mendatangi, sowan, bukan manggil ya, ke Kiyai Ma'ruf Amin karena beliau juga dari awal yang mendirikan di PKB dan juga memberikan komentarnya," imbuh dia.

Cholil menjelaskan, pihaknya akan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait. Namun, berbeda dengan tokoh lainnya, tim panel bakal mengunjungi Ma'aruf Amin, bukan mengundangnya ke Kantor PBNU. Hal ini sebagai bentuk sopan santun terhadap tokoh senior.

"Tadi kami sampaikan yang muda, yang aktif dan yang sudah tidak aktif akan kami mintakan informasinya. Begitu pun kepada yang tua, kami akan mendatangi. Termasuk kepada KH Ma'ruf Amin, insyaallah kita akan mendatangi beliau untuk mendapatkan informasi yang cukup," jelas Cholil.

"Kita kumpulin yang muda, baru nanti kita sowan ke yang tua, jangan yang tua duluan ya," sambungnya.

Lebih lanjut Cholil mengungkapkan, tim panel pansus ini tidak memiliki tenggat waktu dalam bekerja menggali informasi perihal hubungan PBNU dan PKB. Dia menegaskan, jika informasi yang dibutuhkan telah dirasa cukup, maka selanjutnya akan dibuat laporan kepada pengurus PBNU.

"Kalau di dalam SK tidak ada tenggang waktunya, tetapi tentu kalau informasi sudah cukup, tentu kita akan laporkan. Selama informasi belum cukup, ya belum bisa kami melaporkan," jelas dia.

Rekomendasi