OIKN Klaim 60 Investor Diproses untuk IKN, dari Luar Negeri Hanya China dan Jepang

| 08 Aug 2024 17:15
OIKN Klaim 60 Investor Diproses untuk IKN, dari Luar Negeri Hanya China dan Jepang
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Plt. Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono (ANTARA/Aji Cakti)

ERA.id - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Plt Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono mengungkapkan terdapat sekitar 60 investor yang dalam proses di Satuan Tugas atau Satgas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan dua di antaranya merupakan investor dari luar negeri.

"Dari sekitar 220 investor tersebut, terdapat 45 investor yang kemarin sudah melakukan groundbreaking. Sekarang sisanya, nanti siang saya akan undang lagi yang sudah dievaluasi, yang sedang proses itu ada sekitar 60-an investor, ini akan kita coba percepat lagi," ujar Basuki di Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (8/8/2024).

Dirinya mengungkapkan bahwa ada dua investor dari luar negeri yakni dari China dan Jepang di antara 60 investor tersebut.

"Ada dua dari luar negeri, dari Jepang dan satunya lagi dari China," katanya.

Investor dari Jepang dan China tersebut akan fokus untuk masuk di sektor properti IKN.

"Fokusnya sektor properti, jadi bukan hanya perumahan, ada hotel, ada kantor," kata Basuki.

Basuki menyampaikan terkait dengan tugasnya dalam Satgas Percepatan Investasi di IKN tersebut dirinya hanya melanjutkan.

"Supaya Ketua Satgas Percepatan Investasi di IKN yakni Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bapak Bahlil Lahadalia membantu untuk mempercepat. (Satgas) itu sudah lama, karena dulu Otorita IKN minta ada satgas-satgas, yang jadi ini yang Satgas untuk percepatan investasi di IKN," katanya.

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres( Nomor 25 Tahun 2024, dalam rangka percepatan persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat pemerintahan dan pusat pengembangan perekonomian Indonesia sentris sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satuan Tugas.

Satgas Percepatan Investasi di IKN berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden RI.

Rekomendasi