Geledah Pemprov Jatim, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Terkais Kasus Dana Hibah

| 17 Aug 2024 22:15
Geledah Pemprov Jatim, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Terkais Kasus Dana Hibah
Ilustrasi Gedung KPK. (Era.id)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait dugaan rasuah dana hibah di DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2019-2022. Penyitaan ini dilakukan usai tim penyidik menggeledah Kantor Pemprov Jatim pada Jumat (16/8).

"Sementara ini info yang kami dapatkan telah dilakukan penyitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik. Dokumennya apa, barang buktinya apa, masih dilakukan inventarisir dan analisis," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan dikutip Sabtu (17/8/2024).

Tessa mengatakan, tim penyidik KPK masih akan tetap berada di Jawa Timur untuk melakukan penggeledahan di tempat lainnya. Namun, ia tak memerinci lokasi yang dimaksud.

"Apakah hanya di Pemprov Jatim saja? Info terbatas yang kami sampaikan, tidak. Kemungkinan akan ada lagi, jadi kita tunggu. Semua kegiatan rekan-rekan penyidik selesai baru akan kita update secara resmi," jelas Tessa.

Adapun sebanyak 21 orang telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus korupsi ini sejak 26 Juli 2024. Larangan bepergian ini berlaku selama enam bulan kedepan.

Dari 21 orang yang dicegah itu, enam diantaranya merupakan penyelenggara negara. Rincian inisialnya, yakni KUS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; AI yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; dan AS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Lalu, FA yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Sampang; MAH yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; sertaJJ yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.

Kemudian, 15 orang lainnya adalah pihak swasta. Rincian inisialnya, yaitu BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AH, AYM, RWS, MF, AM, dan MM.

Sebelumnya, KPK mengembangkan penyidikan kasus suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022 yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak. Ada 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan tersebut.

Empat tersangka merupakan penerima suap. Mereka terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf. Sedangkan 17 tersangka pemberi suap terdiri dari dua penyelenggara negara dan 15 pihak swasta. Namun, belum dirinci identitas para tersangka ini.

KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu. Upaya paksa ini dilakukan di beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, serta di Pulau Madura, seperti Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang sekitar Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi serta catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah. Kemudian, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, salinan sertifikat rumah dan dokumen lain serta barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya.

Rekomendasi