KPK Panggil Kakak Cak Imin Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah di Pemprov Jatim

| 22 Aug 2024 17:05
KPK Panggil Kakak Cak Imin Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah di Pemprov Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar (AHI). (Antara)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar (AHI) pada hari ini. Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus rasuah dana hibah di Pemprov Jawa Timur (Jatim).

"Iya, betul hari ini saudara AHI telah hadir di KPK untuk dimintai keterangannya oleh penyidik dalam rangka dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).

Tessa tak memerinci materi pemeriksaan yang bakal ditanyakan kepada Abdul Halim. Dia juga belum bisa mengonfirmasi apakah kakak kandung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua DPRD Jatim atau tidak.

"Saya belum bisa mengkonfirmasi itu karena kegiatan pemeriksaan masih sementara berlangsung," ujar Tessa.

Secara terpisah, setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Abdul Halim membenarkan bahwa dirinya dipanggil penyidik lembaga antirasuah untuk diperiksa soal kasus korupsi dana hibah di Pemprov Jatim.

Dia mengaku siap memberikan semua informasi yang diketahuinya mengenai pengelolaan dana hibah itu kepada penyidik.

"Enggak ada (persiapan), ya, apapun yang ditanya, saya jawab nanti sesuai dengan apa yang ada," jelas Abdul Halim.

Adapun sebanyak 21 orang telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus korupsi ini sejak 26 Juli 2024. Larangan bepergian ini berlaku selama enam bulan kedepan.

Dari 21 orang yang dicegah itu, enam diantaranya merupakan penyelenggara negara. Rincian inisialnya, yakni KUS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; AI yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; dan AS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Lalu, FA yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Sampang; MAH yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; sertaJJ yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.

Kemudian, 15 orang lainnya adalah pihak swasta. Rincian inisialnya, yaitu BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AH, AYM, RWS, MF, AM, dan MM.

Sebelumnya, KPK mengembangkan penyidikan kasus suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022 yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak. Ada 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan tersebut.

Empat tersangka merupakan penerima suap. Mereka terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf. Sedangkan 17 tersangka pemberi suap terdiri dari dua penyelenggara negara dan 15 pihak swasta. Namun, belum dirinci identitas para tersangka ini.

KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu. Upaya paksa ini dilakukan di beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, serta di Pulau Madura, seperti Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang sekitar Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi serta catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah. Kemudian, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, salinan sertifikat rumah dan dokumen lain serta barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya. 

Rekomendasi