ERA.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pengarahan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Ia berpesan agar KPU tidak mengulangi kesalahan-kesalahan pada pemilu sebelumnya.
"Pilkada sebentar lagi akan kita selengggarakan, tidak kalah rumit dibanding pemilu yang lalu. Ini pilkada serentak pertama kali. Dilaksanakan di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi. Ada sebanyak 203 juta pemilih di daftar pemilih sementara (DPS), atau tepatnya 203.920.554 pemilih," ujar Jokowi pada Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada 2024, Selasa (20/8/2024).
"Saya hanya ingin menekankan masalah-masalah di masa lalu jangan sampai terulang lagi, yang berkaitan dengan pendaftaran pemilih; data pemilih yang tidak akurat; atau data terdaftar ganda; kemudian juga masalah distribusi logistik, penyimpanannya, kekurangan logistik, hati-hati betul masalah ini," lanjutnya.
Ayah dari Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 ini juga menekankan pentingnya sosialisasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pilkada, termasuk melibatkan mereka dalam pengawasan proses pemilu.
"Juga penting untuk meningkatkan fungsi pengawasan proses pemilu dengan menempatkan pengawas independen yang netral; meningkatkan transparansi proses penghitungan suara dengan menggunakan teknlogi yang available; meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mencegah kecurangan-kecurangan yang ada; dan menegakkan hukum bagi pihak-pihak yang melakukan praktek money politic," ujar Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta yang meninggalkan tugasnya sebelum habis masa jabatan karena ikut serta dalam Pilpres 2014 itu lalu meminta KPU bekerja dengan integritas.
"KPU adalah pengawal utama kualitas demokrasi elektoral, jadi tolong laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, dengan seluruh kehormatan dan integritas," tandas Jokowi.
Pemungutan suara Pilkada 2024 akan berlangsung serentak pada Rabu, 27 November 2024 di seluruh Indonesia. Adapun pendaftaran pasangan calon peserta pilkada dibuka pada 27-29 Agustus 2024, dan penetapan pasangan calon oleh KPU diadakan pada 22 September 2024.