Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Bakal Revisi PKPU Soal Pencalonan Kepala Daerah

| 20 Aug 2024 21:11
Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Bakal Revisi PKPU Soal Pencalonan Kepala Daerah
Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindaklanjuti putusa Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah, dengan merevisi Peraturan KPU (PKPU).

Revisi bakal dilakukan sebelum pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 27 Agustus mendatang.

"Tentu kami melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan PKPU 8/2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan," ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Selain itu, KPU akan segera berkirim surat ke Komisi II DPR untuk melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat.

"Yang ketiga, kita mensosialisasikan kepada partai politik terkait adanya putusan ini," kata Afif.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai yang tidak punya kursi DPRD atau gabungan partai politik peserta Pemilu, bisa mengajukan calon kepala daerah.

Putusan itu dikabulkan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Kini sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora akhirnya terwujud.

Dalam video pembacaan putusan, Hakim mengabulkan sebagian gugatan kedua partai itu terhadap UU Pilkada. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada.

Salah satunya, dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Juga Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

"Sebagai penyelenggara, KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam undang-undang. Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8).

Rekomendasi