ERA.id - Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan keberatan atas kesepakatan pasal terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik. Sebab dinilai tak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Keberatan itu disampaikan dalam rapat Tim Sinkronisasi (Timsin) dan Tim Perumus (Timus) revisi UU Pilkada di Ruang Rapat Badan Legislasi (Baleg), Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
"Apa yang dibacakan TA (tim ahli) tadi, Pasal 40 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu dinyatakan MK inkonstitusional, tolong itu dicatata baik-baik," tegas anggota Fraksi PDIP Putra Nababan.
Dia lantas menyinggung komitmen pimpinan Baleg DPR di awal rapat bahwa pembahsan revisi UU Pilkada akan mengakomodasi putusan MK.
Namun dalam pembahasan di tingkat Panja, justru bertentangan dengan putusan MK.
"Tadi menyampaikan bahwa kita akan mengakomodasi putusan MK. Tapi ternyata ayat satunya masih sama dengan yang exsisting dengan yang bertentangan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Putra.
Sementara anggota Fraksi PDIP Arteria Dahlan menilai, ambang batas pencalonan kepala daerah dalam draf revisi UU Pilkada tak masuk akal.
"Di mana logika, akal sehat kita? Pasangan calon perorangan ya dikasih yang seperti itu, pasangan calon partai politik yang belum memiliki seat seperti ini, kemudian yang sudah memiliki seat yang memiliki drajat presentase yang lebih tinggu justru diberikan syarat yang lebih besar," kata Arteria.
Meski menyampaikan keberatan, timsin dan timsus tetap menyepakati perubahan pasal 40 UU Pilkada sesuai dengan yang sudah ditetapkan dalam pembahasan di tingkat Panja.
Sebelumnya, dalam pembahsan tingkat Panja, Fraksi PDIP sempat bungkam ketika pasal terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dibahas.
Anggota Fraksi PDIP TB Hasanuddin membantah pihaknya diam saja dengan kesepakatan tersebut. Dia mengaku justru pihaknya tak diberikesempatan untuk menyampaikan pendapat
Selain itu, dia mengaku, DIM yang ditayangkan berbeda dengan DIM yang diberikan kepada Fraksi PDIP.
"Tayangan tang tadi dipaparkan itu tidak diberi kesempatan kepada setiap fraksi untuk menyampaikan pendapat, langsung digedok," kata Hasanuddin.
Sebagai informasi, dalam daftar invetarisasi masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada meyebutkan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik yang memiliki kursi di DPRD, tetap mengacu pada UU Pilkada, yaitu 20 persen dari jumlah kursi atau 25 persen dari akumasi suara sah.
"Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi, partai politik atau gabungan partai politik yang miliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan."
Sedangkan untuk partai politik non parlemen, persyaratan pencalonan kepala daerah mengacu pada putusan MK.
"Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi, dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan."