Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Menkumham Koordinasi dengan DPR

| 22 Aug 2024 13:40
Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Menkumham Koordinasi dengan DPR
Menkumham Supratman Andi Agtas. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan, akan berkoordinasi dengan DPR terkait penundaan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.

Dia mengaku akan berkomunikasi dengan DPR prihal kelanjutan pembahsan revisi UU Pilkada yang tinggal selangkah lagi disahkan.

"Ini lagi mau koordinasi," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

"Sebentar kammi akan berkomunikasi dengan DPR untuk apakah akan dilaksanakan kembali sidang paripurna, kami akan konsultasi dulu," imbuhnya.

Dia tak bisa memastikan apakah revisi UU Pilkada bisa disahkan sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus atau tidak.

Sebab hal itu merupakan hak DPR.

"Ya kan itu hak DPR, bukan kita. Nanti kita koordinasi dulu," kata Supratman.

Diketahui, Rapat Paripurna yang dijadwalkan untuk mengesahkan UU Pilkada ditunda. Sebab tidak memenuhi kuorum. Jumlah anggota DPR yang hadir hanya 89 orang.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengebut pembahasan revisi UU Pilkada pada Rabu (21/8).

Pembahasan revisi UU Pilkada ini merespon putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Dari 9 fraksi, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang menolak pengesahan revisi UU Pilkada. Dengan alasan tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dua poin krusial yang menjadi pembahasan antara lain terkait batas usia calon kepala daerah. Baleg memilih mengacu pada putusan MA.

Dalam putusan MA, batas usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan. Sementara jika mengacu pada putusan MK, batas usia ditetapkan saat KPU menetapkan sebagai calon.

Selain itu, Baleg meyepakati putusan MK terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah dari partai politik hanya berlaku bagi partai yang tak memiliki kursi di DPRD.

Sementara Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Rekomendasi