Dasco Bantah Temui Jokowi di Istana Buntut RUU Pilkada Batal Disahkan

| 22 Aug 2024 22:55
Dasco Bantah Temui Jokowi di Istana Buntut RUU Pilkada Batal Disahkan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah bertemu Presiden Joko Widodo di Istana, Jakarta. Pertemuan itu kabarnya membahas batalnya pengesahan revisi UU Pilkada.

"Tadi banyak sekali yang tanya ke saya, sementara saya tidak ke istana tidak ketemu pak Jokowi mungkin boleh dicek dari sumber-sumber wartawan di sana," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dia menegaskan, tak ada hal penting sampai harus bertemu dengan Jokowi.

"Boleh dicek dari sumber sumber wartawan apakah tadi saya ke sana. Memang tidak ada urgensinya.

Sebelumnya, sempat beredar informasi Dasco menemui Jokowi untuk membahas kelangsungan revisi UU Pilkada. Termasuk rencana mengesahkan revisi UU Pilkada di malam hari.

Diketahui, DPR menjadwalkan Rapat Paripurna untuk mengesahkan UU Pilkada sebagai undang-undang pada Kamis (22/8) pagi. Namun ditunda karena tidak memenuhi kuorum.

Belakangan Dasco menegaskan revisi UU Pilkada tak akan disahkan dan mengikuti keputusan MK.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengebut pembahasan revisi UU Pilkada pada Rabu (21/8).

Pembahasan revisi UU Pilkada ini merespon putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Dari 9 fraksi, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang menolak pengesahan revisi UU Pilkada. Dengan alasan tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dua poin krusial yang menjadi pembahasan antara lain terkait batas usia calon kepala daerah. Baleg memilih mengacu pada putusan MA.

Dalam putusan MA, batas usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan. Sementara jika mengacu pada putusan MK, batas usia ditetapkan saat KPU menetapkan sebagai calon.

Selain itu, Baleg meyepakati putusan MK terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah dari partai politik hanya berlaku bagi partai yang tak memiliki kursi di DPRD.

Sementara Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Rekomendasi