Soal Pengesahan Revisi UU Pilkada, Wakil Ketua DPR: Mungkin Periode Depan

| 22 Aug 2024 21:30
Soal Pengesahan Revisi UU Pilkada, Wakil Ketua DPR: Mungkin Periode Depan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membuka peluang pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada bisa dilakukan DPR pada periode 2024-2029 mendatang.

Namun, akan ada sejumlah poin perubahan untuk penyempurnaan UU Pilkada.

"RUU Pilkada ini mungkin nanti (disahkan) pada periode depan. Tetap akan dilaksanakan karena kita perlu penyempurnaan-penyempurnaan yang kita rasa belum sempurna, begitu juga dengan UU Pemilu," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dia mengatakan, masih ada sejumlah gugatan di MK yang perlu ditindaklanjuti oleh DPR.

Misalnya, gugatan Perludem terkait ambang batas parlemen. MK meminta DPR untuk menindaklanjuti karena yang berwenang menyusun undang-undang adalah parlemen.

"Undang-Undang Pemilu juga nanti perlu kita sempurnakan karena itu kan ada gugatan parlemen threshold yang dari Perludem yang perlu diakomodir," kata Dasco.

"Katanya MK tidak berwenang untuk memutuskan ambang batas parlemen karena memutuskan ambang batas itu adalah open legal policy-nya DPR itu nanti kita akan laksanakan putusan MK itu," imbuhnya.

Sementara untuk menyikapi Pilkada Serentak 2024, DPR memastikan akan mengikuti putusan MK karena batal mengesahkan revisi UU Pilkada yang sebelumnya sudah dibahas di tingkat I dalam rapat Baleg DPR.

Adapun putusan MK yang dimaksud yaitu putusan perkara nomor 60 dan 70 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik, dan batas usia calon kepala daerah.

"Putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Ketika ada UU baru, tentunya UU baru. Tapi UU barunya enggak ada, jadi kita tegaskan di sini, putusan yang berlaku itu putusan MK," kata ketua harian Partai Gerindra itu.

Rapat Paripurna untuk mengesahkan revisi UU Pilkada seharusnya digelar pagi tadi. Namun, rapat tidak memenuhi kuorum sehingga pengambilan keputusan tingkat II harus ditunda.

DPR memastikan tidak akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU Pilkada dalam waktu dekat karena ada mekanisme yang harus diikuti. 

Rekomendasi