ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan dugaan rasuah pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024. Dalam kasus ini, pasal yang diterapkan terkait dugaan suap.
"Ada suapnya, ada pengadaannya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2024).
Tessa menyebut, penyidikan ini bukanlah pengembangan dari kasus korupsi dana PEN yang menjerat terpidana Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020-November 2021, Mochamad Ardian Noervianto
"Ini berangkat dari penyelidikan tersendiri bukan pengembangan," jelas Tessa.
Adapun penyidikan kasus korupsi di Pemkab Situbondo, Jawa Timur tersebut dilakukan sejak 6 Agustus 2024. Ada dua pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Belum dirinci identitas lengkap kedua tersangka itu maupun konstruksi perkaranya. KPK hanya menyebut, dua tersangka itu berinisial KS dan EP yang merupakan penyelenggara negara di Pemkab Situbondo.
Sebagai informasi, sebelumnya KPK juga memproses hukum Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020-November 2021 Mochamad Ardian Noervianto terkait korupsi dana PEN. Ia divonis dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus dana Pen untuk Kabupaten Muna tahun 2021-2022.
Ardian juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp2.976.999.000 dikurangi dengan uang Rp100 juta sebagaimana barang bukti nomor 1668 yang dinyatakan dirampas untuk negara, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp2.876.999.000.