Baleg dan Pemerintah Sepakat Ketua Wantimpres RI Bisa Dijabat Bergantian

| 10 Sep 2024 15:50
Baleg dan Pemerintah Sepakat Ketua Wantimpres RI Bisa Dijabat Bergantian
Baleg DPR menggelar rapat Panja resvisi UU Wantimpres. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati posisi ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI dapat dijabat secara bergantian.

Kesepakatan itu ditetapkan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Awalnya, Panja membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 24 ayat 2 yang berbunyi, ketua wantimpres ditetapkan oleh presiden. Namun pihak pemerintah mengusulkan klasul tersebut diubah, sehingga ketua wantimpres bisa dijabat bergantian dari anggota yang ada oleh presiden.

"Sehingga ketua wantimpres tidak otomatis lima tahun. Dapat dijabat bergantian, tentu setelah ditetapkan Pak Presiden," ujar Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dalam rapat Panja revisi UU Wantimpres.

Dalam kesempatan itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menambahkan, pada prinsipnya usulan pemerintah hanya mengikuti sistem presidential.

"Kalau enggak salah, dari draf DPR itu penentuan ketua dan kalaupun memungkinkan, ada wakil ketua, dan berikut-berikutnya, termasuk jumlah anggota diserahkan kepada presiden, maka sebaiknya mungkin ya ketua ditetapkan oleh presiden, tetapi juga memungkinkan untuk bisa dijabat secara bergantian," kata Supratman.

Mendengar penjelasan pemerintah, Ketua Panja revisi UU Wantimpres Achmad Baidowi alias Awiek menanyakan kepada anggota Panja apakah usulan dari pemerintah dapat disetujui atau tidak.

"Ini pemerintah usulkan ketuanya itu dijabat bergaian. Kaya macam organisasi itu kan ada memang ketuanya itu bergantian, pimpinannya presiden misalkan, itu kan bergantian koordinatornya," kata Awiek.

"Setuju ya usulan pemerintah? Ketok ya?" katanya dan mengetok palu tanda usulan pemerintah disetujui.

Rekomendasi