ERA.id - Gratifikasi menjadi sebuah istilah yang sering didengar dalam pemberitaan mengenai kasus korupsi. Namun, faktanya tidak semua bentuk pemberian atau penerimaan hadiah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Undang-undang telah mengatur secara jelas mengenai jenis-jenis gratifikasi yang diperbolehkan dan tidak. Artikel ini akan memberikan penjelasan mengenai beberapa regulasi gratifikasi di Indonesia.
Sebelum melanjutkan, baca juga Mengenal Perbedaan Suap dan Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi
Apa Saja Gratifikasi yang Diperbolehkan?
Menurut pedoman KPK, dilansir dari laman Kemenkeu, terdapat beberapa jenis gratifikasi tidak perlu dilaporkan, berikut di antaranya:
-
Hadiah dari Keluarga
Pertama adalah pemberian dari anggota keluarga inti atau luas, seperti kakek-nenek, orang tua, saudara, atau pasangan. Namun, hal ini berlaku dengan catatan bahwa penerima tidak memiliki konflik kepentingan terkait jabatan atau tugasnya.
-
Tanda Kasih
Kemudian pemberian dalam bentuk uang atau barang sebagai tanda kasih sayang pada acara seperti pernikahan, kelahiran, khitanan, atau upacara adat lainnya juga diizinkan. Meskipun demikian, hadiah hanya memiliki batasan nilai maksimal Rp1.000.000 per orang yang memberikan hadiah.
Selain itu, pemberian bantuan kepada keluarga yang mengalami musibah atau bencana juga diperbolehkan dengan batas nilai yang sama.
-
Pemberian Teman
Kemudian sesuai peraturan yang berlaku, pemberian hadiah berupa barang atau jasa (bukan uang tunai) di antara pegawai dalam rangka kegiatan sosial seperti perayaan ulang tahun atau perpisahan diperbolehkan.
Namun, nilai hadiah per orang per kejadian hanya dibatasi maksimal Rp300.000, dengan total pemberian dari satu orang dalam setahun tidak boleh melebihi Rp1.000.000.
Kemudian sesama pegawai juga dapat saling memberikan hadiah non-tunai, seperti voucher belanja atau pulsa, dengan nilai maksimal Rp200.000 untuk setiap pemberian. Namun, total hadiah yang diterima dari satu orang dalam setahun tidak boleh melebihi Rp1.000.000.
-
Prestasi
Kemudian aktivitas non-dinas seperti mengikuti kejuaraan, perlombaan, atau kompetisi yang didanai pribadi juga tidak termasuk gratifikasi.
Selain itu, penerimaan penghargaan atau imbalan berupa uang atau barang dari pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas peningkatan kinerja, yang diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
-
Investasi
Aktivitas penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang umum di masyarakat dapat menghasilkan keuntungan atau bunga. Demikian pula, keanggotaan dalam koperasi pegawai, terutama bagi pegawai negeri, memberikan berbagai manfaat yang diperoleh anggota sesuai dengan aturan koperasi yang berlaku juga tidak termasuk tindak korupsi.
-
Kegiatan Non Pemerintah
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, pendapatan diperoleh dari kegiatan non-pemerintah yang tidak bertentangan dengan tugas jabatan dan bebas dari konflik kepentingan juga tidak termasuk gratifikasi.
Secara sederhana, merupakan penghasilan tambahan yang sah diperoleh dari pekerjaan swasta yang tidak melanggar ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan.
-
Acara Dinas
Perlengkapan yang disediakan untuk mendukung peserta selama mengikuti acara formal seperti seminar, workshop, atau konferensi, umumnya terdiri dari modul pelatihan, alat tulis, dan sertifikat juga tidak termasuk gratifikasi.
Selain itu, sajian yang disiapkan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi peserta selama kegiatan juga tidak melanggar aturan dan hukum.
Selain Gratifikasi yang diperbolehkan ternyata ada, begini contohnya, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…