ERA.id - Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka di kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan ketiga tersangka ialah WT, E, dan IHC. Tersangka WT merupakan notaris di Pangkal Pinang, kemudian E selaku notaris di Palembang, dan IHC adalah staf dari tersangka E.
"Ketiga tersangka melakukan perbuatan memalsukan surat akta otentik yaitu salinan risalah akta Nomor. 10 tanggal 9 Maret 2020 perihal RUPS-LB Bank BSB," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).
Hasil penyidikan, ketiga tersangka ini terbukti melakukan manipulasi pencatatan salinan akta RUPSLB BSB yang tidak sesuai dengan dokumen asli.
Melalui manipulasi itu, para pelaku menghilangkan frasa persetujuan pengusulan korban Mulyadi Mustofa sebagai calon Direksi BSB.
"Perbuatan memalsukan salinan risalah akta No. 10 tanggal 9 Maret 2020 yang menghilangkan klausul yaitu menyetujui untuk mengusulkan calon Direksi atas nama Mulyadi Mustafa pada RUPSLB berikutnya," jelasnya.
Ketiga tersangka itu tidak ditahan. Mereka akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.
Diketahui dalam kasus ini, mantan Gubernur Sumsel Herman Deru dan Komisaris BSB, Eddy Junaidy dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dua orang notaris yang mengurus akta Risalah RUPSLB juga turut dilaporkan.
Dalam pemeriksaan terhadap pihak OJK Pusat, Bareskrim Polri sebelumnya menemukan dan menyita dua salinan risalah akta dari notaris terkait RUPSLB BSB.
Kanit II Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri AKBP Vanda Rizano menyebut salah satu dokumen RUPSLB itulah yang diduga palsu dan diserahkan kepada OJK.
"Terdapat dua salinan risalah akta Notaris, lalu BSB membuat laporan non keuangan atas RUPSLB ke OJK dengan underlying yang menyertakan salinan risalah akta yang tidak benar sehingga dilakukan penyitaan," jelasnya kepada wartawan, Kamis (13/6).