ERA.id - Juru bicara Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, Francine Widjojo mengaku, harga tiket jet pribadi yang dicantumkan Kaesang dalam laporan gratifikasi saat menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baru taksiran sementara. Itu pun dengan merujuk harga tiket perjalanan Jakarta-Amerika Serikat dengan penerbangan kelas bisnis
Hal itu sekaligus mengklarifikasi kabar harga tiket jet pribadi yang ditumpangi Kaesang dan istrinya Erina Gudono untuk pelesir ke Amerika Serikat mencapai Rp90 juta per orang.
Dia menjelaskan, awalnya saat mengisi formulir gratifikasi, pihaknya sulit untuk menaksir harga penerbangan yang dilakukan oleh Kaesang. Namun pihak KPK menyampaikan bahwa pelapor bisa menuliskan perkiraannya saja.
"Hasil diskusi dengan petugas KPK, disepakati kami, Kuasa Hukum dan Jubir Mas Kaesang, menuliskan Rp90 juta per orang sebagai angka self-assessment, taksiran sementara merujuk kepada harga tiket kelas bisnis Jakarta-AS," kata Francine dalam keteranganya, Kamis (19/9/2024).
Politisi PSI itu menambahkan, pengisian angka terkait harga tiket hanya sebatas kebutuhan untuk pengisian formulir. Nantinya KPK akan menghitung ulang.
"KPK selanjutnya akan menghitung ulang dengan standar yang lebih tepat dan benar. Tentu saja bila perjalanan Mas Kaesang ke AS tersebut diputuskan oleh KPK sebagai gratifikasi," kata Francine.
Dia menegaskan, Kaesang akan mengikuti keputusan dan arahan KPK apakah perjalanan ini merupakan gratifikasi dengan segala konsekuensi termasuk membayar sesuai dengan harga yang ditetapkan KPK.
"Namun demikian, atas analisa hukum yang kami pelajari, kami percaya hal ini bukan gratifikasi karena posisi Mas Kaesang bukan sebagai penyelenggara negara. Namun sekali lagi, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, Mas Kaesang akan mengikuti arahan KPK," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, Kaesang sudah mengklarifikasi bahwa harga tiket pesawat komersial untuk satu orang dengan tujuan Amerika Serikat senilai Rp90 juta. Selain bersama istri, Kaesang berangkat ke negara tersebut menggunakan jet pribadi dengan dua orang lainnya.
"Jadi ini lagi proses lagi jalan, kalau misalnya kita sebut bahwa hasilnya ini ditetapkan sebagai milik negara, yang bersangkutan juga disampaikan ya, kalau ditetapkan milik negara, ini kan fasilitas ya, jadi harus dikonversi jadi uang nanti disetor uangnya gitu. Yang bersangkutan ini sudah bilang 'oh ya kira-kira Rp90 juta lah satu orang gitu ya seharga tiket'," kata Pahala kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/9).
Menurutnya, Kaesang harus menyetorkan uang ke negara sebesar Rp360 juta jika fasilitas jet pribadi yang ia gunakan bersama istri, Erina Gudono terbukti sebagai penerimaan gratifikasi.
"Ini kalau kita tetapkan milik negara ya, yang bersangkutan pergi berempat ya, jadi Kaesang, istrinya, kakak istrinya dan stafnya jadi berempat. Jadi kira-kira Rp 90 juta, kalau berempat, kira-kira Rp360 (juta), kalau ditetapkan milik negara," sambungnya.
Sebaliknya, Pahala menjelaskan, jika tidak terbukti sebagai gratifikasi, maka laporan tersebut dinyatakan berhenti atau berakhir.
"Kalau ditetapkan bukan milik negara, ya sudah, gitu aja. Laporannya enggak ke mana-mana," ujar dia.