ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah mengusut dugaan rasuah terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).
Meski demikian, Tessa belum memerinci identitas para tersangka yang dimaksud. Sebab, tim penyidik masih bekerja mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini," ujar Tessa.
Lebih lanjut Tessa menjelaskan, seiring dengan penyidikan itu, ada tiga orang yang telah dicegah bepergian ke luar. Ketiganya, yakni berinisial AFI, DDWT dan ROC.
Mereka dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama sebagaimana Surat Keputusan KPK Nomor 1204 tertanggal 24 September 2024. Larangan ini bertujuan untuk memudahkan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan.
“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Wilayah Kalimantan Timur,” jelas Tessa.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak di Kalimantan Timur pada Senin (23/9) malam.