ERA.id - Istri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Sinta Nuriyah mengharapkan pemulihan nama baik Gus Dur, seiring dengan pencabutan Ketetapan (TAP) MPR Nomor II Tahun 2001.
"Kami memandang dua langkah yang konkret yang bisa diupayakan setelah pencabutan Tap MPR nomor II/MPR- 2001. Pertama nama Gus Dur segera direhabilitasi dengan mengembalikan nama baik martabat dan hak-haknya sebagai mantan presiden," katanya dalam sambutannya di acara Silaturahmi Kebangsaan dengan MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (29/9/2024).
Selain itu, buku-buku sejarah terkait penurunan Gus Dur sebagai presiden yang mencantumkan TAP MPR harus ditarik dan direvisi.
Hal itu menurut pihak keluarga merupakan bagian dari upaya pemulihan nama baik Gus Dur.
"Kedua, segala bentuk publikasi baik buku pelajaran maupun buku-buku yang menyangkut pautkan penurunan Gus Dur dengan tap MPR nomor II/MPR- 2001 musti ditarik untuk direvisi," kata Sinta.
Pihak keluarga, kata Sinta, tak pernah menyimpan dendam dengan siapapun terhadap pelengseran Gus Dur. Namun suatu negara perlu melakukan upaya untuk meluruskan sejarah.
Dia lantas menyinggung, pelengseran terhadap Gus Dur merupakan peristiwa kudeta pertama terhadap kepala negara yang dipilih secara demokratis.
"Keluarga Gus Dur berpendapat, penting bagi negara untuk meluruskan sejarah agar seluruh bangsa bisa belajar dan tidak mengulangi masalah yang sama," kata Sinta.
Oleh karena itu, pencabutan TAP MPR terhadap Gus Dur dapat dijadikan pengingat agar peristiwa yang sama tidak terulang kembali.
"Momentum pencabutan tap mpr nomor II/MPR/2001 ini juga harus dimanfaatkan untuk mendesak kan berlakunya demokrasi yang esensial di negara ini, bukan demokrasi prosedural yang rentan direkayasa," kata Sinta.
"Dengan begitu tidak ada lagi pihak-pihak yang dapat dengan bebas melakukan rekayasa politik untuk menjatuhkan kekuasaan yang sah ataupun mengakali demokrasi untuk kepentingan diri dan kelompoknya semata," imbuhnya.
Sebelumnya, MPR resmi mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II Tahun 2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Ketetapan itu dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.
"Dengan adanya penegasan surat dari pimpinan MPR yang didukung oleh pandangan umum fraksi flaksi dan kelompok DPD pada sidang akhir masa jabatan MPR yang lalu, telah ada ketegasan bahwa TAP MPR Nomor II/ MPR 2001 tentang pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Kiai Haji Abdurrahman Wahid, saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet.