ERA.id - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menegaskan tidak mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang perintah untuk menyelenggarakan yang bersih tanpa korupsi, kolusi, nepotisme (KKN). Adapun TAP MPR tersebut menyangkut Presiden ke-2 RI Soeharto.
"TAP MPR-nya tidak dicabut
Karena memang dia tidak hanya terkait Pak Harto kan, terkait dengan KKN," kata Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (29/9/2024).
Diketahui, MPR menggelar Silaturahmi Kebangsaan dengan keluarga besar Soeharto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Sabtu (28/9).
Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyerahkan surat jawaban Pimpinan MPR Nomor B-13721/HK.00.00/B- VI/MPR/09/2024 tanggal 24 September 2024 dalam Menindaklanjuti Surat Pimpinan Fraksi Partai Golongan Karya MPR Rl Nomor PP.022/FPG/MPRRI/IX/2024 Perihal Pasal TAP XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"Bahwa Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 khususnya yang secara eksplisit menyebutkan nama Mantan Presiden Soeharto agar dinyatakan sudah dilaksanakan tanpa mencabut Ketetapan tersebut maupun mengurangi makna yang termaktub secara umum dalam Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998," ujar Bamsoet.
Meski tak dicabut, TAP MPR tersebut dinyatakan sudah selesai dilaksanakan karena Soeharto telah meninggal dunia.
Selain itu, upaya hukum yang dilakukan kepada Soeharto secara pribadi juga sudah selesai dilakukan dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mermberikan kepastian hukum kepada mantan Presiden Soeharto, melalui Surat Ketetapan Perintah Penghentian Penuntutan/SKPPP pada tahun 2006 oleh Kejaksaan Agung sesuai pasal 140 ayat (1) KUHAP, serta Keputusan Mahkamah Agung nomor 140 PK/Pdt2015 karena alasan penyakit permanen yang diderita Bapak Soeharto pada waktu itu.
Kemudian berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia. Diketahui, Soeharto meninggal dunia pada 27 Januari 2008.
"Maka materi muatan dalam Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XIMPR/1998 yang secara eksplisit menyebutkan nama Mantan Presiden Soeharto dalam perbuatan melawan hukum melakukan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme secara pribadi dengan ini dinyatakan sudah dilaksanakan, namun tidak termasuk terhadap perkara-perkara Korupsi, Kolusi dan Nepotisme lainnya yang disebutkan dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998."
Bamsoet menjelaskan, upaya ini merupakan langkah MPR untuk melakukan langkah-langkah rekonsiliasi.
MPR pun mengusulkan kepada pemerintah mempertimbangkan pemeberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto atas jasa dan pengabdiannya sebagai presiden selama 3 dekade.
"Sengan memperhatikan keselamatan jasa dan pengabdian mantan Presiden Suharto yang telah memimpin kita semua selama lebih dari tiga dekade ... maka rasanya tidak berlebihan sekiranya mantan Presiden Suharto dipertimbangkan oleh pemerintah yang akan datang dan oleh pemerintah mendapatkan anugerah gelar pahlawan nasional, selaras dengan mendapatkan martabat kemanusiaan dengan peraturan perundangan," kata Bamsoet.