DJP Ungkap Nomor hingga Website yang Digunakan Penipu, Ini Modusnya

| 15 Oct 2024 10:00
DJP Ungkap Nomor hingga Website yang Digunakan Penipu, Ini Modusnya
Ilustrasi - Sidang lanjutan terdakwa penipuan pembayaran pajak dengan agenda eksepsi. (Antaralampung/Damiri)

ERA.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap rincian nomor telepon hingga website yang digunakan oleh oknum penipu yang mengatasnamakan DJP.

“Kami telah mengidentifikasi beberapa modus penipuan terbaru yang mengatasnamakan DJP. Modus penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (15/10/2024).

Dia merinci, daftar nomor kontak yang terindikasi digunakan oleh oknum penipu hingga saat ini di antaranya +6282118339033, +6289518182603, +6282258192334, +6283183738739, +6281367728313, +6281318762817, dan +6285361994929.

Adapun daftar tautan yang terindikasi digunakan oleh oknum penipu untuk melakukan phising hingga saat ini adalah djp[.]linepajak-go[.]com dan pajak[.]xzgo[.]cc. Tautan ini tidak untuk dibuka.

Penipuan dengan metode phising dilakukan dengan mengirimkan pesan melalui SMS, email, atau jaringan daring yang mengandung tautan unduh aplikasi dan meminta wajib pajak melakukan pembaruan data pribadi.

Sementara metode spoofing dilakukan dengan mengirimkan email tagihan pajak dengan pengirim yang menyamarkan identitas institusi, bukan dari @pajak.go.id.

Cara lain yang dilakukan oknum penipu adalah berpura-pura menjadi pejabat/pegawai DJP lalu berkomunikasi dengan wajib pajak. Komunikasi ini biasanya menyuruh wajib pajak mengirimkan sejumlah uang yang dikatakan sebagai tunggakan kewajiban pajak, melakukan pemadanan/verifikasi data melalui tautan mencurigakan, serta mengunduh aplikasi yang menyerupai M-Pajak dan kemudian mengarahkan wajib pajak untuk melunasi tagihan tertentu.

Selain penagihan kewajiban pajak, juga ada modus rekrutmen pegawai DJP. Pelaku penipuan meminta sejumlah uang untuk pendaftaran pegawai di lingkungan unit kerja DJP.

Dwi menegaskan, informasi rekrutmen ASN atau CPNS di lingkungan Kementerian Keuangan hanya melalui saluran resmi Kementerian Keuangan tanpa dipungut biaya. Selain itu, informasi rekrutmen tenaga non-organik (misalnya satpam, cleaning service, pengemudi, dan sebagainya) hanya disampaikan melalui saluran informasi resmi masing-masing unit kerja DJP tanpa dipungut biaya.

DJP mengimbau masyarakat untuk melakukan verifikasi sebelum merespons kontak dari pihak yang mengatasnamakan DJP.

Masyarakat bisa memeriksa tautan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada pajak.go.id/unit-kerja ketika menerima pesan melalui WhatsApp.

Bila menerima email, masyarakat perlu memastikan domain email pengirim @pajak.go.id. Adapun bila terkait tautan, laman resmi DJP berakhiran pajak.go.id. Selain ini, maka bisa dipastikan pengirim bukan dari pihak DJP.

DJP pun memastikan tidak pernah mengirim pesan bermuatan file berekstensi apk, sehingga masyarakat diminta untuk mengabaikan pesan sejenis ini.

Adapun terkait rekrutmen pegawai, masyarakat diharapkan melakukan cross check terlebih dahulu di laman resmi Kementerian Keuangan link rekrutmen.kemenkeu.go.id terkait kebenaran informasi perekrutan CASN tersebut.

Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email [email protected], twitter @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat www.pajak.go.id.

Dwi juga meminta masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya.

Rekomendasi