ERA.id - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penggunaan tanah dan/atau bangunan yang berada di wilayah Indonesia. Bagi Anda yang belum tahu, berikut ini cara cek PBB online dengan mudah.
Perlu diketahui, PBB dikenakan setiap tahun dan wajib dibayar oleh pemilik atau pengguna tanah dan/atau bangunan. Untuk mengecek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan, yaitu sebagai berikut:
3 Cara Cek PBB Online
-
Melalui website resmi DJP Online
a. Kunjungi website resmi DJP Online pada alamat https://djponline.pajak.go.id/.
b. Pilih menu "Informasi Pajak" lalu klik "PBB".
c. Masukkan nomor Objek Pajak (NOP) yang akan dicek beserta kode keamanan yang tertera.
d. Klik "Cari" untuk menampilkan informasi PBB yang sedang dikehendaki.
-
Melalui website resmi Pemerintah Daerah
a. Kunjungi website resmi Pemerintah Daerah tempat objek pajak berada.
b. Pilih menu "Pelayanan Online" lalu klik "Pajak".
c. Masukkan nomor Objek Pajak (NOP) yang akan dicek.
d. Klik "Cari" untuk menampilkan informasi PBB yang sedang dikehendaki.
-
Melalui aplikasi mobile
a. Unduh aplikasi mobile resmi DJP Online pada App Store atau Google Play Store.
b. Login dengan menggunakan akun DJP Online yang sudah terdaftar.
c. Pilih menu "Informasi Pajak" lalu klik "PBB".
d. Masukkan nomor Objek Pajak (NOP) yang akan dicek beserta kode keamanan yang tertera.
e. Klik "Cari" untuk menampilkan informasi PBB yang sedang dikehendaki.
Setelah melakukan pencarian informasi PBB, biasanya akan muncul informasi berupa data pemilik, alamat objek pajak, jumlah tagihan, dan status pembayaran.
Jika terdapat tagihan yang belum dibayarkan, maka dapat dilakukan pembayaran melalui bank yang bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat atau melalui aplikasi mobile resmi DJP Online.
Bisakah cetak SPPT PBB online?
Ya, Anda bisa mencetak SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) secara online. Pemerintah telah menyediakan layanan daring untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan melakukan transaksi pajak, termasuk cetak SPPT PBB.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mencetak SPPT PBB secara online:
● Kunjungi website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://www.pajak.go.id/
● Pilih menu "Layanan Online" dan pilih "PBB"
● Pilih opsi "Cetak SPPT"
● Masukkan nomor objek pajak (NOP) yang ingin dicetak SPPT-nya
● Masukkan captcha atau kode keamanan yang muncul pada layar
● Klik tombol "Lanjutkan"
● SPPT PBB akan muncul pada layar
● Klik tombol "Cetak" untuk mencetak SPPT PBB tersebut.
● Pastikan Anda memeriksa kembali informasi pada SPPT PBB sebelum mencetak, seperti data objek pajak, nilai pajak terutang, dan jatuh tempo pembayaran. Jika ada kesalahan atau ketidaksesuaian data, segera hubungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan.
Selain cek pbb online, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…