DPR Terima Surpres dari Prabowo Terkait Capim KPK

| 12 Nov 2024 11:10
DPR Terima Surpres dari Prabowo Terkait Capim KPK
Rapat Paripurna DPR. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkiat calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Presiden Prabowo Subianto. Surat bernomor R60/pres/11/2024 itu diterima pada 4 November 2024.

Surpres prihal capim KPK dibacakan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari presiden Republik Indonesia nomor R60/pres/11/2024 tanggal 4 November 2024 hal calon pimpinan KPK dan dewan pengawas KPK masa jabatan 2024-2029," ujar Wakil Ketua DPR Adies Kadir.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, Prabowo akan mengirimkan surpres baru terkait capim KPK ke DPR. Surpres baru itu menindaklanjuti surat dari DPR kepada pemerintah baru-baru ini.

"Setahu saya, pimpinan DPR sudah mengirim surat kepada presiden. Presiden juga nanti dalam waktu dekat pasti aman menjawab terkait dengan surat dari pimpinan DPR," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).

Prihal daftar nama capim KPK yang sudah disetorkan tim panitia seleksi (pansel) kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bisa berubah lewat surpres baru dari Prabowo, Supratman memberi sinyal peluangnya terbuka.

Dia mengatakan, Prabowo memiliki hak apakah akan mengocok ulang nama-nama yang sudah ada atau mempertahankannya.

"Tergantung presiden. Boleh dua-duanya, beliau mau menggoalkan nama-nama yang sama, memakai pansel yang lain, tergantung presiden. Atau mau membentuk yang lain, kita tergantung presiden," kata Supratman.

Sementara, Anggota Komisi XIII DPR Yasonna Laoly mengaku mengaku mendengar kabar bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat presiden (surpres) terkait calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ke DPR.

Menurutnya, daftar nama capim KPK yang diserahkan panitia seleksi (pansel) kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), tak dikocok ulang oleh Prabowo.

"Saya dengar informasinya udah kembali dan dikembalikan lagi menyetujui," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11).

Rekomendasi