Kejagung Periksa Manager Operasional Citilink untuk Dalami Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

| 26 Nov 2024 18:45
Kejagung Periksa Manager Operasional Citilink untuk Dalami Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. (Antara).

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Manager Operasional PT Citilink Indonesia, EN untuk mendalami kasus suap vonis bebas Ronald Tannur pada Selasa (26/11/2024) hari ini.

"EN selaku Manager Operasional PT Citilink Indonesia (diperiksa hari ini)," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).

Namun, Harli enggan mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap EN. Sebab, hal itu substansi penyidikan.

Dia hanya menambahkan pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis juga turut diperiksa penyidik pada hari ini.

"Adapun kedua orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur tahun 2023-2024 atas nama tersangka ZR dan tersangka LR," ujarnya.

Diketahui, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap untuk memberikan vonis bebas kepada Tannur atas kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. Tiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. 

Selain itu, pengacara Tannur, Lisa Rahmat juga ditangkap karena memberikan suap ke tiga hakim itu.

Pengembangan dilakukan dan Kejagung menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar terkait kasus dugaan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim agung MA dalam menguatkan vonis bebas Ronald Tannur dari kasasi yang ditempuh.

Hasil kasasi pun memutuskan jika Tannur dihukum penjara lima tahun. Usai putusan itu keluar, Tannur dieksekusi untuk menjalani proses hukumannya.

Rekomendasi