ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR menunda rapat audiensi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
"Pimpinan tadi sudah memutuskan melalui rapat pimpinan, agar rapat ini ditunda," kata Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Dia menjelaskan, awalnya Baleg DPR menggelar rapat audiensi atas permintaan PPATK melalui surat dari Deputi Bidang Strategi dan Kerjasama PPATK tertanggal 26 November 2024.
"Namun demikian kami menerima informasi secara lisan beberapa saat yang lalu, bahwa dari PPATK perlu adanya penyempurnaan meteri paparan dalam pleno ini," kata Martin.
Baleg DPR, kata Martin, menunda rapat sampai PPATK menyiapkan materi paparan terkait RUU Perampasan Aset.
"Rapat ini ditunda sampai dengan adanya surat kemudian dari PPATK untuk setelah mereka siap untuk menyampaikan paparan di tengah pleno Baleg," katanya.
Terpisah, Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan mengatakan, pihaknya memahami bahwa PPATK memerlukan waktu untuk untuk menyempurnakan materi paparannya.
Sebab, RUU Perampasan Aset merupakan isu yang sensitif. Sehingga materi muatannya perlu disusun dengan hati-hati.
"Karena ini kan isu yang cukup sensitif soal ini, sehingga mereka membutuhkan waktu," ujar Sturman.
Diketahui, RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2025-2029. Meski begitu, pemerintah mendorong agar RUU tersebut segera dibahas oleh DPR.