ERA.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut pihaknya masih melakukan analisis terkait laporan dugaan penyalahgunaan uang donasi untuk korban penyiraman air keras, Agus Salim.
Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah menyebut hasil analisis perihal donasi untuk Agus Salim akan diserahkan ke aparat penegak hukum jika ditemukan dugaan tindak pidana.
"Kami akan lakukan analisis terkait laporan yang disampaikan oleh masyarakat. Hasil Analisis yang kami lakukan, bila ada indikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya, maka hasil analisis akan kami sampaikan kepada penyidik," kata Natsir saat dihubungi, Rabu (4/12/2024).
Diketahui, polemik uang donasi yang dikumpulkan Pratiwi Noviyanthi untuk Agus berbuntut panjang. Masalah ini sampai menyeret Youtuber Denny Sumargo, pengacara Agus, Farhat Abbas, hingga Pablo Benua. Kisruh ini bahkan sampai saling membuat laporan ke polisi.
Pemerintah melalui Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf bahkan turun tangan. Gus Ipul, sapaan akrab Mensos menyatakan terbuka untuk bertemu dengan Agus Salim guna mencari solusi atas kisruh donasi yang terjadi saat ini.
Pernyataan ini disampaikannya saat menerima kedatangan Denny Sumargo dan Pratiwi Noviyanti di kantornya di Jakarta, Jum’at (29/11). "Iya (bertemu Agus), kalau misalnya ketemu di sini boleh, saya datang ke rumahnya juga boleh. Kami ingin bicara dari hati ke hati," kata Gus Ipul dalam keterangan resminya, Jumat (29/11).
Menurutnya, kekisruhan yang terjadi adalah buah dari kesalahpahaman dan ketidakmengertian yang kemudian menimbulkan diskusi di ruang publik. Dalam kesempatan itu, Gus Ipul mengajak semua kalangan agar memahami ketentuan-ketentuan yang ada.
Pengumpulan donasi atau dalam undang-undang disebut Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) menjadi ranah Kemensos sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1961 Tentang PUB dan Peraturan Menteri Sosial No. 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB. Saat ini, meskipun sudah banyak yang berizin, pengumpulan donasi juga banyak yang belum berizin.
Persoalan ini dipahami Gus Ipul sebagai evaluasi agar Kemensos dapat memperkuat sosialisasi terkait PUB yang izinnya dapat diurus lewat Kemensos yang saat ini sudah berbasis digital. Dikatakan Gus Ipul, siapa pun boleh mengumpulkan uang atau barang dengan izin, namun tetap dengan menunjukkan tata kelola yang baik, termasuk pertanggungjawaban yang diaudit.
Dalam Permensos No. 8 Tahun 2021, penyelenggara PUB berkewajiban membuat laporan kepada pemberi izin PUB terkait rincian dan jumlah hasil pengumpulan dan penyaluran bantuan. Bagi PUB yang terkumpul dengan nilai di atas Rp500 juta wajib diaudit oleh akuntan publik.
"Di samping dapat izin nanti ada pertanggungjawaban uang yang sudah didapat atau barang yang sudah didapat itu dipergunakan untuk apa. Kemudian perlu diaudit baik oleh pihak yang berwenang maupun oleh masyarakat secara luas," jelasnya.