Viral Klaim Rumah Sakit Ditolak Akibat Gagal Bayar, Begini Penjelasan BPJS Kesehatan

| 24 Dec 2024 06:30
Viral Klaim Rumah Sakit Ditolak Akibat Gagal Bayar, Begini Penjelasan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan (Antara)

ERA.id - BPJS Kesehatan menepis isu yang beredar soal pemutusan kontrak dengan pihak rumah sakit akibat gagal bayar klaim. BPJS Kesehatan memastikan masih mampu membayar pelayanan hingga beberapa waktu ke depan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan per 30 November 2024, kondisi finansial Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tercatat sebesar Rp52,40 triliun. Sehingga dapat dikatakan sehat dan diestimasikan masih mampu membayar pelayanan beberapa waktu ke depan.

"Dengan kondisi tersebut, kami masih tetap mampu membiayai fasilitas kesehatan secara berkelanjutan. Jadi, tidak benar apabila ada pihak-pihak yang mengatakan bahwa klaim ditolak karena BPJS Kesehatan tidak mampu membayarnya," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, dikutip Antara, Selasa (24/12/2024).

Pernyataan itu disampaikan sehubungan dengan isu yang beredar di media sosial belakangan ini. Dikatakan bahwa terdapat sejumlah rumah sakit yang diputus kontrak oleh BPJS Kesehatan karena gagal membayar klaim yang diajukan rumah sakit. Dia mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan, katanya, DJS Kesehatan dikatakan sehat jika paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan dan paling banyak 6 bulan ke depan.

Rizzky menegaskan bahwa sampai saat ini, BPJS Kesehatan tidak pernah menolak klaim yang diajukan rumah sakit dengan alasan tidak memiliki cukup dana untuk membayar klaim tersebut. Menurutnya, seluruh klaim yang diajukan rumah sakit ke BPJS Kesehatan akan diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"Perlu kami jelaskan bahwa ada beragam alasan klaim rumah sakit yang diajukan ke BPJS Kesehatan ditolak. Misalnya, karena terindikasi ada manipulasi klaim, berkas klaim yang diajukan kurang lengkap, klaim yang diajukan termasuk manfaat yang tidak dijamin BPJS Kesehatan, kode diagnosa/perawatan/prosedur pelayanan tidak tepat, berkas klaim tidak disertai dokumen pendukung," jelasnya.

Lalu, kata Rizzky, alasan lainnya yakni berkas klaim kedaluwarsa atau terlambat diajukan oleh pihak rumah sakit, atau karena alasan lainnya yang perlu dikonfirmasi langsung ke rumah sakit yang bersangkutan.

Per 1 Desember 2024, katanya, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.494 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), serta 3.156 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang di dalamnya juga mencakup rumah sakit.

Sementara itu, berdasarkan catatan data yang belum diaudit, sampai dengan 30 November 2024, BPJS Kesehatan telah membayar total biaya pelayanan kesehatan FKRTL sekitar Rp140 triliun.

Rizzky mengungkapkan bahwa rata-rata klaim FKRTL dibayarkan oleh BPJS Kesehatan dalam waktu 13,62 hari kalender setelah berkas lengkap diproses, yang dinilai lebih cepat daripada batas waktu yang ditentukan regulasi, yang menyatakan bahwa BPJS Kesehatan wajib membayar klaim FKRTL paling lambat 15 hari kalender sejak diverifikasi dan diterbitkan berita acara kelengkapan berkas klaim.

"Kami juga ingin menjelaskan bahwa posisi BPJS Kesehatan adalah membayarkan biaya pelayanan di fasilitas kesehatan berdasarkan klaim yang diajukan dan lolos verifikasi. Sementara terkait perhitungan dan penentuan besaran tarif pelayanan kesehatan, kami mengacu pada tarif paket INA-CBGs yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan," ujarnya.

Lebih lanjut, Rizzky menuturkan pihaknya bersama mitra fasilitas kesehatan berupaya terus penyempurnaan layanan untuk mengakomodasi kebutuhan peserta JKN.

Rekomendasi