ERA.id - Juru Bicara (Jubir) PDI Perjuangan Guntur Romli memastikan, bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto akan memenuhi panggilan kedua dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seharusnya, Hasto mendatangi Gedung Merah Putih pada Senin (6/1).
Dia menegskan, Hasto merupakan sosok yang taat hukum. Sebelumnya pun tak pernah mangkir apabila KPK menjadwalkan pemeriksaan.
"Pak Sekjen pada panggilan kedua itu akan hadir, beliau adalah orang yang patuh hukum dan akan mengikuti prosedur. Seperti sebelum ini kan enggak pernah mangkir panggilan KPK dan juga bisa bersaksi di pengadilan," kata Guntur kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Dia menjelaskan, tim hukum juga sudah melayangkan surat permohonan kepada KPK untuk menjadwalkan ulang pemanggilan. Alasannya karena Hasto harus menyiapkan agenda HUT ke-52 PDIP pada 10 Januari 2025 mendatang.
"Tim hukum juga sudah mengirimkan surat kepada KPK yang isinya itu kan memang permohonan agar bisa agar boleh Pak Sekjen itu diperiksa setelah HUT PDIP tanggal 10 Januari. karena kan momennya itu kan momen hari ulang tahun PDIP yang ke-52," kata Guntur.
Mengenai alat bukti bantahan yang sebelumnya ramai diperbincangkan, dia enggan berkomentar lebih detail. Namun dia memastikan bahwa tim hukum Hasto sudah mempersiapkannya.
"Kalau terkait dengan hukum itu biar tim hukum yang menyampaikan. Yang pastinya sudah disiap semuanya lah, kita antisipasi segala kemungkinan juga," kata Guntur.
Sebelumnya, KPK telah menerima konfirmasi ketidakhadiran Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada hari ini, Senin, 6 Januari. Penjadwalan ulang bakal dilakukan.
Adapun Hasto harusnya dipanggil terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang turut menjerat buronan Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
“Penyidik menginformasikan bahwa saudara HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/1).
Tessa belum memerinci kapan penjadwalan ulang tersebut. Semuanya tergantung penyidik.
“Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan,” tegasnya.