ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan. Alasannya karena penyidik masih perlu waktu memeriksa sejumlah saksi lainnya.
"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan (keterangannya)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Sejumlah saksi yang belum hadir di antaranya adalah Maria Lestari selaku anggota DPR RI Fraksi PDIP hingga kader PDIP Saeful Bahri. Oleh karena itu penyidik memilih tak segera menahan Hasto.
“Penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat berkas siap dilimpahkan maka proses tersebut akan dilanjutkan,” tegasnya.
Meski begitu, Tessa menyebut Hasto bakal dipanggil lagi ke depannya. Proses ini juga tidak terhalang dengan gugatan praperadilan yang diajukan politikus itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel pada 10 Januari lalu.
Sebab, proses praperadilan dan penyidikan adalah dua hal yang berbeda. Pengajuan gugatan itu, disebut Tessa, sebagai bentuk menguji formil kasus yang ditangani.
Sementara penyidikan adalah untuk mengusut tindak pidana yang terjadi. “Yang bersangkutan pasti dipanggil lagi,” tegasnya.
“Tapi fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang disangkakan ke beliau, fokus utama keterangan saksi yang belum hadir dan akan dipanggil kemudian untuk perkara suap dan pasal 21-nya (perintangan penyidikan),” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Diketahui, Hasto menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam. Namun dia tak mengucapkan sepatah katapun usai diperiksa.
Hasto hanya terlihat tersenyum sumringah sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta buronannya, Harun Masiku. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka baru, yaitu Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, seorang kader PDIP sekaligus pengacara.
Hasto juga menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. Ia diduga menghalangi proses hukum dengan meminta Harun Masiku merusak ponselnya serta kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.