KPK Punya Peluang Tahan Hasto Meski Ajukan Praperadilan

| 14 Jan 2025 07:00
KPK Punya Peluang Tahan Hasto Meski Ajukan Praperadilan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. (Era.id/Gabriella Thesa).

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup peluang menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meski tengah mengajukan gugatan praperadilan. Namun, nasibnya tergantung penyidik.

"Jadi dalam proses penyidikan tersebut, saksi-saksi bisa tetap dipanggil, penyidik masih bisa melakukaan penyitaan maupun proses-proses penyidikan lainnya, termasuk salah satunya penahanan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, dikutip Selasa (14/1/2025).

Dia menjelaskan, penyidikan dan praperadilan merupakan dua proses yang berbeda. Penyidikan tetap bisa dilakukan meskipun praperadilan berjalan.

"Apakah dilakukan atau tidak (penahanan), itu dikembalikan kepada penyidik," kata Tessa.

Penahanan Hasto ini juga tak akan sembarangan dilakukan. Penyidik, sambung Tessa, pastinya akan memastikan kecukupan bukti untuk dihadirkan dalam persidangan.

"Ini menjadi salah satu kekuatan di KPK hingga pada saat perkara ini dilimpahkan ke persidangan nanti untuk conviction rate-nya 100 persen atau mendekati 100 persen kalau melihat histori, ya," ungkap Tessa.

"Histori putusan pengadilan untuk perkara yang diajukan oleh KPK sampai saat ini," sambung juru bicara berlatar belakang penyidik itu.

Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan pada Senin (13/1). Ia tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 3,5 jam.

Meski berstatus tersangka, KPK belum menahan Hasto. Alasannya karena penyidik masih perlu waktu memeriksa sejumlah saksi lainnya.

Sejumlah saksi yang belum hadir di antaranya adalah Maria Lestari selaku anggota DPR RI Fraksi PDIP hingga kader PDIP Saeful Bahri. Oleh karena itu penyidik memilih tak segera menahan Hasto.

“Penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat berkas siap dilimpahkan maka proses tersebut akan dilanjutkan,” kata Tessa.

Rekomendasi